BANK SENTRAL, SISTEM PEMBAYARAN DAN ALAT PEMBAYARAN
DALAM PEREKONOMIAN INDONESIA
DISUSUN OLEH :
KELOMPOK 1 :
1.
DESHINTA
RAHMAYANI { X IPS 3/08 }
2.
FITRI
NAWANG SARI { X IPS 3/14 }
3.
HENI
WAHYUNINGSIH { X IPS 3/15 }
4.
NINDA
SOFIATUN NI’MAH { X IPS 3/26 }
5.
SERLY
AMANDA KUSUMA DEWI { X IPS 3/30 }
6.
VIOLA
AGUSTINA { X IPS 3/34 }
7.
VIRA
IKSA NANDA PUTRI SABELLA { X IPS 3/35 }
SMA N 1 JUWANA
Tahun
pelajaran 2016/2017
1.
Pengertian
Bank Sentral ?
Ø Bank
Sentral adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan moneter
diwilayah negara tersebut.
2.
Tujuan
Bank Sentral ?
Ø Mencapai
dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
3.
Fungsi
Bank Sentral ?
Ø 1.
Penerbit uang / alat pembayaran yang sah guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
2. Pelaksana dan perumus
kebijakan moneter.
3. Penyedia jasa perbankan
dan agen kepada pemerintah dan sering sebagai pengelola pinjaman pemerintah.
4. Custodian dari cadangan
bank umum dan pembantu penyelesaian akhir transaksi cliring antar bank.
5. Penjaga keutuhan
sistem keuangan dan pada beberapa situasi / keadaan bertindak sebagaian
emergency lender of last resort dan pengawas kehati-hatian perbankan.
6. Pelaksana di kebijakan
pemerintah dibidang nilai tukar dan sebagai kustodi dari cadangan devisa negara
dan membantu negara dalam mengelola cadangan devisa.
7. Pembuat kebijakan
untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di Negara bekembang, untuk
memperkuat pembangunan ekonomi.
8. Penasehat pemerintah
terkait dengan kebijakan ekonomi, bank sentral dipandang memiliki keahlihan
mengenai hal-hal yang terkait dengan bidang ekonomi dan keuangan.
9. Lembaga yang
berpartisipasi dalam kerja sama pengaturan moneter internasional.
10. lembaga yang memiliki
hubungan erat dengan pemerintah sebagai memungkinkan bank sentral mendapat
tugas lain.
4.
Tugas
Bank Sentral ?
Ø 1.
Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
2. Mengatur dan menjaga
kelancaran sistem pembayaran.
3. Mengatur dan mengawasi
bank.
4. Sebagai penyedia dana
terakhir bagi bank umum dalam bentuk Bantuan Likuidital Bank Indonesia ( BLBI ).
5.
Wewenang
Bank Sentral ?
Ø 1.
Dalam rangka melaksanakan tugas menetapkan dan melaksanakan akan kebijakan
moneter BI.
2. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran BI.
3. Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank BI.
6.
Pengertian
Sistem Pembayaran ?
Ø Sistem
Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan lembaga dan mekanisme
yang digunakan untuk melaksanakan pemindahan guna memenuhi suatu kewajiban yang
timbul dari suatu kegiatan ekonomi.
7.
Peran
Bank Sentral RI dalam Sistem Pembayaran ?
Ø Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran).
8.
Sistem
Pembayaran Non Tunai Jelaskan dan Contohnya ?
Ø Instrumen
yang menggunakan berupa alat pembayaran menggunakan kartu.
Ø Contoh
: Cek, Bilyet Giro, Nota Debit, maupun uang elektronik.
9.
Sistem
Pembayaran Tunai Jelaskan dan Contohnya ?
Ø Instrumen
yang menggunakan berupa uang kartal, yaitu uang dalam bentuk fisik.
Ø Contoh
: uang kertas, dan uang logam.
10.
Pengertian
Alat Pembayaran ?
Ø Alat
Pembayaran adalah aktivitas yang sangat penting dalam kegiatan ekonomi.
11.
Sejarah
Uang ?
Ø Uang
yang kita kenal sekarang ini telah mengalami proses perkembangan yang panjang
pada mulanya, masyarakat belum mengenal pertukaran karena setiap orang berusaha
memenuhi kebutuhannya dengan usaha sendiri. Untuk memperoleh barang-barang yang
diinginkan kita perlu uang untuk alat tukar menukar jadi uang sangat penting dalam
masyarakat.
12.
Pengertian
Uang ?
Ø Uang
adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat
tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian.
13.
Jenis
Uang ?
Ø 1.Uang kartal
2. Uang giral
14.
Fungsi
Uang ?
Ø Fungsi
Uang dibagi menjadi 2 yaitu :
1. Fungsi
Asli atau Fungsi Primer :
a) Sebagai
alat tukar umum (medium of exchange)
b) Sebagai
satuan hitung (unit of account)
2. Fungsi
Turunan atau Fungsi Sekunder :
a) Sebagai
alat pembayaran (means of payment)
b) Sebagai
pembayaran hutang (standard of deferred payment)
c) Penimbun
kekayaan
d) Sebagai
alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value)
e) Sebagai
ukuran harga atau pengukur nilai (standard of value)
15.
Syarat
Uang ?
Ø 1). Bisa diterima oleh masyarakat.
2). Tahan lama
atau awet, tidak cepat rusak.
3). Memiliki
nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
4). Mudah
disimpan, dibawa kemana-mana atau dipindahkan.
5). Bisa dibagi
/ dipecah tanpa mengurangi nilai.
6). Kualitasnya
relatif sama dimanapun.
7). Jumlahnya
relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
16.
Unsur-Unsur
Pengamanan Rupiah ?
Ø 1).
Unsur pengamanan yang terbuka
2). Unsur pengamanan tidak terbuka
17.
Pengelolaan
Keuangan ?
Ø Perencanaan,
Pengorganisasian, dan Pengendalian, kegiatan keuangan seperti penggadaan dan
pemanfaatkan dana dari perusahaan yang menerapkan prinsip-prinsip manajemen
umum untuk sumber daya keuangan.
18.
Pengertian
Alat Pembayaran Non Tunai ?
Ø Alat
Pembayaran Non Tunai adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara bayar muka
yaitu pembayaran harga sebelum barang diterima.
19.
Jenis-jenis
Alat Pembayaran Non Tunai ?
Ø 1).
Cek
2). Bilyat giro
3). Nota debet
4). Nota kredit
20.
Pengertian
OJK ?
Ø OJK
adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU nomor 21 tahun 2011 yang
berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
21.
Tujuan
OJK ?
Ø 1).
Terselenggara secara teratur,adil,transparan,dan akuntabel.
2). Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjuatan dan stabil.
3). Mampu melindungikepentingan konsumen dan
masyarakat.
22.
Peran
/ Fungsi OJK ?
Ø Menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang
terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan.
23.
Tugas
dan Wewenang OJK ?
Ø Tugas OJK pengawasan dan pengaturan :
1). Kegiatan jasa keuangan disektor perbankan serta
non perbankan.
2). Kegiatan jasa keuangan disektor pasar modal,dan.
3). Kegiatan jasa keuangan peransurasian,dana
pension,lembaga pembiayaan,dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Ø Wewenang
OJK pengaturan :
1). Menetapkan peraturan pelaksanaa undang-undang ini.
2). Menetapkan peraturan perundang-undangan disektor
jasa keuangan.
3). Menetapkan peraturan dan keputusan OJK.
4). Menetapkan peraturan mengenai pengawasan disektor
jasa keuangan.
5). Menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas
OJK.
Ø Wewenang
OJK pengawasan :
1). Menetapkan kebijakan operasional pengawasan
terhadap kegiatan jasa keuangan.
2). Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang
dilaksanakan oleh kepala eksekutif.
3). Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa
keuangan dan pihak tertentu.
4). Melakukan penunjukan pengelola statuter.
5). Menetapkan penggunaan pengelola statuter.
24.
Pengertian
Bank ?
Ø Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan
yang umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan
uang,meminjamkan uang,dan menerbitkan promes atau yang di kenal sebagai bank
note.
25.
Fungsi
Bank ?
Ø 1). Sebagai penghimpun dana.
2). Sebagai
penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada masyarakat.
3). Sebagai
pelayan jasa bank dalam mengemban tugas.
26.
Jenis-Jenis
Bank ?
Ø 1).
Bank Sentral
2). Bank Umum
3). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
4).
Bank Syariah
27.
Perbedaan
Bank Umum dengan Bank Syariah ?
Ø Perbedaan
bank :
NO
|
Bank Syariah
(sistem bagi hasil)
|
Bank Umum
(sistem bunga)
|
1.
|
Penentuan
besarnya resiko bagi hasil dibuat pada waktu akad dengan berpedoman pada
kemungkinan untung dan rugi.
|
Penentuan
suku bunga dibuat pada waktu akad dengan pedoman harus selalu untuk pihak
bank.
|
2.
|
Besarnya
nasabah bagi hasil berdasarkan pada jumlah keuntungan yang di peroleh.
|
Besarnya
persentase berdasarkan pada jumlah uang (modal) yang dipinjamkan.
|
3.
|
Jumlah
pembagian bagi hasil meningkat sesuai dengan peningkatan jumlah pendapatan.
|
Jumlah
pembayaran bunga tidak meningkat meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda
saat keadaan ekonomi membaik.
|
4.
|
Bagi
hasil tergantung pada keuntungan proyek yang dijalankan. Jika proyek itu
tidak mendapatkan keuntungan maka kerugian akan di tanggung bersama oleh
kedua pihak.
|
Pihak
bank menerima beban pembayaran bunga pada nasabah, walaupun kondisi
perkonomian tidak stabil.
|
28.
Produk
Bank ?
Ø 1).
Tabungan
2). Deposito
3). Rekening giro
4). Pembayaran internasional
5). Kliring
29.
Apa
Itu LPS ?
Ø LPS
adalah suatu lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah
perbankan di indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar