Jumat, 30 September 2016

Pendalaman Materi Ekonomi SMA Bab 8 dan 9



BAB VIII
APBN, APBD DAN KEBIJAKAN FISKAL

A.    PENGERTIAN, FUNGSI DAN TUJUAN APBN DAN APBD
  1. Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Budget)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) adalah suatu daftar yang memuat secara rinci tentang sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluarannya dalam jangka waktu tertentu, dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun. APBN ditetapkan dengan Undang-Undang, berarti penyusunannya harus dengan persetujuan DPR. sesuai dengan UUD 1945 pasal 23. Dari pengertian tersebut dikandung maksud bahwa setiap tahun pemerintah bersama dengan DPR menyusun APBN, yang dimulai tanggal 1 Januari dan berakhir tanggal 31 Desember tahun yang bersangkutan.
APBN memiliki beberapa fungsi, diantaranya  adalah :
1.      Fungsi Alokasi artinya APBN berfungsi untuk mengalokasikan faltor-faktor produksi yang tersedia di dalam masyarakat, sehingga kebutuhan masyarakat akan Public Goods atau Kebutuhan umum akan terpenuhi.
2.      Fungsi Distribusi artinya APBN berfungsi untuk pembagian pendapatan nasional yang adil atau pembagian dana ke berbagai sector.
3.      Fungsi Stabilisasi artinya APBN berfungsi untuk terpeliharanya tingkat kesempatan kerja yang tinggi, tingkat harga yang relative stabil dan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah suatu rencana kerja pemerintah daerah yang mencakup seluruh penerimaan dan belanja (pengeluaran) pemerintah daerah, baik Propinsi ataupun Kabupaten dalam rangka mencapai sasaran pembangunan dalam kurun waktu satu tahun yang dinyatakan dalam satuan uang dan dsetujui oleh DPRD.
Pada dasarnya Fungsi dan tujuan penyusunan APBD sama dengan fungsi dan tujuan APBN, hanya dalam APBD ruang lingkupnya yang berbeda, untuk APBN berskala nasional sedangkan APBD terbatas pada wilayah daerah dan pelaksanaannya diserahkan kepada kepala daerah atau Gubernur dan Bupati / Walikota, serta sesuai dengan kebijakan otonomi daerah.
B.    SUMBER-SUMBER PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH.
Sumber-sumber pendapatan Negara.
Sumber-sumber pendapatan Daerah.
Penerimaan Negara dan Hibah
1. Penerimaan Dalam negeri
    a. Penerimaan perpajakan
        1) Pajak dalam negeri (PPh, PPN, PBB, Cukai dan lainnya )
        2) Pajak perdagangan internasional (bea masuk, Pajak impor)
b. Penerimaan Bukan pajak
       1) Penerimaan sumber daya alam
       2) Bagian laba BUMN
       3) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya

2. Hibah
Pendapatan Asli Daerah
a. Pajak Daerah
b. Retribusi daerah
c. Bagian laba Badan Usaha Milik Daerah
d. Penerimaan dari Dinas-dinas daerah
e. Penerimaan lain-lain
Dana Perimbangan
a. Bagi hasil pajak dan bukan pajak
b. Dana Alokasi Umum (DAU) dari Pemerintah Pusat
c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
d. Dana Perimbangan
e. Pinjaman pemerintah daerah
f. Pinjaman untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
Lain-lain Pendapatan yang sah

C.    JENIS PEMBELANJAAN PEMERINTAH PUSAT DAN DAERAH
Jenis Pembelanjaan Pemerintah pusat
Jenis Pembelanjaan Pemerintah Daerah
Belanja Negara
1. Belanja Pemerintah Pusat
     1) Belanja pegawai
2) Belanja barang
     3) Belanja Modal
     4) Pembayaran bunga utang (dalam negeri dan luar negeri)
5) Subsidi (BBM dan non BBM)
6) Belanja Hibah
     7) Bantuan Sosial
     8) Belanja lainnya
2. Belanja Daerah
    1) Dana Perimbangan
        a. Dana bagi hasil
b. Dana Alokasi Umum (DAU)
        c. Dana Alokasi Khusus (DAK)
    2) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
1. Anggaran belanja rutin
    a. Belanja DPRD
    b. Belanja Kepala Daerah
    c. Belanja Pegawai
    d. Belanja Barang
    e. Belanja Pemeliharaan
    f. Belanja Perjalanan Dinas
    g. Belanja lain-lain
    h. Angsuran pinjaman dan bunga
    i. Subsidi kepada daerah bawahan
    j. Pengeluara yang tidak termasuk bagian lain
    k. Pengeluaran tak terduga
2. Anggaran Belanja Pembangunan
    a. Proyek-proyek daerah
    b. Biaya operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana daerah
c. Proyek-proyek pembangunan
Berdasarkan uraian tentang sumber penerimaan Negara dan Belanja Negara diusahakan setiap APBN dan APBD menunjukkan  adanya tabungan pemerintah. Semakin tinggi tabungan pemerintan atau Negara maka akan dapat meningkatkan investasi atau penanaman modal untuk usaha sehingga pembangunan dapat berjalan dengan lancar atau dengan kata lain APBN menunjukkan surplus. Secara matematis tabungan pemerintah atau tabungan Negara dapat dihitung sebagai berikut :


Text Box: Tabungan Pemerintah = Penerimaan dalam negeri – Pengeluaran rutin
 




E.KEBIJAKAN PEMERINTAH DI BIDANG FISKAL
1. Pengertian
Kebijakan Fiskal atau Kebijakan Anggaran adalah kebijakan pemerintah yang berhubungan dengan pendapatan dan pengeluaran Negara atau APBN, agar sesuai dengan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan dan pada gilirannya akan meningkatkan penciptaan lapangan kerja.
      Kebijakan Fiskal dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
a.    Kebijakan Fiskal Ekspansif adalah kebijakan pemerintah untuk menambah pengeluaran negara sehingga meningkatkan investasi dan menciptakan suatu kegiatan ekonomi dengan penggunaan tenaga kerja yang tinggi/penuh tanpa inflasi dan selalu mengalami pertumbuhan yang memuaskan.
b.    Kebijakan Fiskal Kontraktif adalah kebijakan pemerintah untuk menambah penerimaan negara dengan peningkatan pajak / mengefektifkan pajak atau mengurangi pengeluaran negara sehingga inflasi dapat teratasi.

F. PAJAK DAN FUNGSINYA
1. Tarif Pajak
Sedangkan cara pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri dari empat cara, yaitu
1.    Tarif Pajak Proporsional (sebanding) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
2.    Tarif Pajak Degresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
3.    Tarif Pajak Konstan (tetap) adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
4.    Tarif Pajak Progresif (menaik) adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
5.    Tarif Pajak Regresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak, tetapi penurunannya sedikit-sedikit.
2. Cara Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya.
a.    Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 Tentang Pajak Penghasilan.
Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Sedangkan penghasilan adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima, baik berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia, yang dapat menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Pasal 7 UU Nomor 36 tahun 2008, besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
(1)Penghasilan  Tidak  Kena  Pajak  per  tahun  diberikan paling sedikit sebesar:
a.  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak orang pribadi;
b.  Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;
c.  Rp15.840.000,00 (lima belas juta delapan ratus empatpuluhriburupiah)tambahanuntukseorang isteri        yang penghasilannya digabung dengan penghasilansuami sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); dan
d.  Rp1.320.000,00 (satu juta tiga ratus dua puluh riburupiah)tambahan untuk setiap anggota keluarga  sedarah  dan  keluarga  semenda  dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.
(2)Penerapanketentuansebagaimanadimaksudpadaayat (1)ditentukanoleh keadaanpadaawal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak.
(3)Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagaimanadimaksudpadaayat(1)ditetapkandengan Peraturan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009

Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 36 tahun 2008 Pasal 17, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan sebagai berikut :
a.    wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah :
LapisanPenghasilanKenaPajak
TarifPajak
sampai denganRp50.000.000,00 (limapuluhjutarupiah)
5%
(limapersen)
di atasRp50.000.000,00(limapuluh jutarupiah) sampai dengan Rp250.000.000,00(duaratuslima puluhjutarupiah)
15%
(limabelaspersen)
di atasRp250.000.000,00(duaratus limapuluhjutarupiah) sampai denganRp500.000.000,00(limaratus jutarupiah)
25%
(duapuluhlima persen)
di atasRp500.000.000,00(limaratus jutarupiah)
30%
(tigapuluhpersen)

Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak orang pribadi:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp600.000.000,00. Maka Pajak Penghasilan yang terutang:
5%   x Rp  50.000.000,00            = Rp    2.500.000,00
15% x Rp 200.000.000,00           = Rp  30.000.000,00
25% x Rp 250.000.000,00           = Rp  62.500.000,00
30% x Rp 100.000.000,00           = Rp  30.000.000,00 (+)
         Rp125.000.000,00
b.    Wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah : 28% (dua puluh delapan persen)
Contoh penghitungan pajak yang terutang untuk Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak Rp1.250.000.000,00
Maka Pajak Penghasilan yang terutang: 28% x Rp1.250.000.000,00 = Rp350.000.000,00

3.    Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan.
Pengertian
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak pusat yang hasil pemungutannya diserahkan ke Pemerintah Daerah, untuk membiayai pembangunan di wilayahnya.
Tarif PBB
Tarif PBB yang dikenakan pada obyek pajak adalah 0,5% dari nilai jual obyek kena pajak. Dan besarnya Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp. 6.000.000,00 untuk setiap wajib pajak atau sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sedangkan Dasar pengenaan PBB antara lain :
1.    Dasarnya adalah nilai jual obyek pajak.
2.    Besarnya nilai jual obyek pajak ditetapkan 3 tahun sekali oleh Menteri Keuangan, kecuali untuk daerah tertentu ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerahnya.
3.    Dasar perhitungan pajak adalah Nilai Jual Obyek Pajak Kena Pajak (NJOPKP) yang ditetapkan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
4.    Besarnya Nilai jual kena pajak ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah dengan memperhatikan kondisi ekonomi nasional.

4.    Peraturan pemerintah RI Nomor 24 tahun 2000 Tentang Bea Meterai
Berdasarkan peraturan pemerintah tersebut, besarnya bea meterai sebagai berikut:
a.    Surat perjanjian, akta notaris, akta PPAT, surat lamaran sebesar Rp 6.000,00
b.    Dokumen nominal Rp 250.000,00 – Rp 1.000.000,00  sebesar Rp 3.000,00
Lebih dari Rp 1.000.000,00 sebesar Rp 6.000,00
c.     Cek dan bilyet giro sebesar Rp 3.000,00



BAB IX
PERDAGANGAN INTERNASIONAL

A.  PENDAGANGAN INTERNASIONAL.

1.    Teori Perdagangan Internasional
a.    Merkantilisme
Merkantilisme adalah suatu sistem tentang kebijaksanaan ekonomi yang dianut dan dipraktekkan oleh sekelompok negarawan Eropa pada abad-abad keenam beals dan tujuh belas. Kebijaksanaan Merkantilisme berpusat pada dua ide pokok.
1.    Penumpukan logam mulia (emas)
2.    Hasrat yang besar untuk mencapai dan mempertahabkan kelebihan nilai ekspor atas nilai impor.
Tujuan utama Merkantilisme adalah : pembentukan negara nasional yang kuat dan pemupukan kemakmuran nasional, untuk mempertahankan dan mengembangkan kekuatan suatu negara. Pelopornya adalah Sir Josiah child, Thomas Mun, Jean Bodin dan Van Hornich Colbert.

b.    Teori Kaum Klasik
Asumsi (anggapan) yang dipakai kaum klasik dalam Teori Perdagangan Internasional :
a.    Dua barang dan dua negara
b.    Tidak ada perubahan teknologi
c.     Teori nilai atas dasar tenaga kerja
d.    Ongkos produksi yang konstan
e.    Ongkos transportasi diabaikan (= nol)
f.     Kebebasan bergerak faktor-faktor produksi di dalam negeri, tetapi tidak dapat berpindah melalui batas negara
g.    Persaingan sempurna di pasar barang maupun pasar faktor produksi
h.    Distribusi pendapatan tidak berubah

1.    Adam Smith (Teori Keuntungan Mutlak)
Untuk menunjukkan kelebihan perdagnagn bebas atas perdagangan campur tangan pemerintah, Adam Smith mengemukakan idenya tentang :
a.    Pembagian kerja internasional
b.    Spesialisasi internasional
Keuntungan mutlak adalah keuntungan yang dinyatakan dengan banyaknya jam/hari kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang-barang tersebut.Atau singkatnya Keuntungan mutlak ditunjukkan oleh satu negara unggul satu jenis produk.
Contoh :
Negara
Hari kerja per satuan output
Dasar tukar dalam negeri
Rempah-rempah
Permadani
Indonesia
Persia
400 kg/hari
200 kg/hari
200 unit/hari
800 unit/hari
1 perm = 2 kg rempah-rempah
1 perm = 0,25 kg rempah-rempah

Persia secara mutlak lebih efisien dalam produksi Permadani, sedangkan Indonesia secara mutlak lebih efiesien dalam produksi Rempah-Rempah, sehingga Persia berspesialisasi pada produksi Permadani dan Indonesia berspesialisasi pada produksi Rempah – Rempah.
Oleh karena itu, Indonesia akan mengekspor rempah-rempah ke Persia dan Persia akan mengekspor permadani ke Indonesia.

2.    David Ricardo (Teori Keuntungan Komparatif)
David Ricardo membedakan dua keadaan :
a.    Perdagangan dalam negeri
b.    Perdagangan luar negeri
Untuk perdagangan dalam negeri berlaku prinsip keuntungan/ongkos mutlak (Adam Smith). Perdagangan luar negeri, di lain pihak, tidak mungkin dilakukan atas dasar/ongkos mutlak. Menurut Ricardo dalam perdagangan internasional dasar tukar ditentukan oleh ongkos komparatif (biaya yang paling murah di negara yang bersangkutan). Atau singkatnya Keuntungan Kmparatif ditunjukkan oleh satu negara unggul kedua jenis produk.
Contoh :
Negara
Hari kerja per satuan output
Dasar tukar dalam negeri
Rempah-rempah
Permadani
Indonesia
Persia
300 kg/hari
400 kg/hari
200 unit/hari
800 unit/hari
1 perm = 1,5 kg rempah-rempah
1 perm = 0,5 kg rempah-rempah

Dari contoh tersebut Persia memiliki keunggulan mutlak untuk kedua jenis produk tersebut, tetapi keuntungan tertingginya pada produksi permadani. Dan Indonesia memiliki kelemahan mutlak untuk kedua jenis produk, tetapi kelemahan terkecilnya pada produk rempah-rempah. Jika kedua negara mengadakan perdagangan, maka kedua negara tetap mendapatkan keuntungan , yakni :
1.    Di Persia 1 unit permadani = 0,5 kg rempah-rempah, dan di Indonesia 1 unit permadani = 1,5 kg rempah-rempah, jika kedua negara berdagang, maka Persia akan mendapatkan keuntungan 1 kg rempah-rempah.
2.    Di Indonesia 1 kg rempah-rempah = 2/3 unit permadani dan di Persia 1 kg rempah-rempah = 2 unit permadani. Jika kedua negara berdagang, maka Indonesia akan mendapatkan keuntungan 1 1/3 permadani.

B. KEBIJAKAN-KEBIJAKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1.   Politik Proteksi.
Politik Proteksi adalah kebijakan pemerintah untuk melindu­ngi industri dalam negeri yang sedang tumbuh (infant industry) dan persaingan-persaingan barang-barang impor. Tujuan Kebijakan proteksi adalah :
-     Memaksimalkan produksi dalam negeri
-   Memperluas lapangan kerja
-     Memelihana tradisi nasional
-   Menghindari resiko yang mungkin timbul jika hanya menggantungkan diri pada satu komoditi andalan
-     Menjaga stabilitas nasional, yang dikhawatirkan akan ter­ganggu jika bergantung pada negara lain.
Kebijakan Proteksi dapat dilakukan melalui
1.    Tarif dan Bea masuk.
Tarif adalah suatu pembebanan atas barang-barang yang me­lintasi daerah pabean (costum area). Dan barang-barang yang masuk ke wilayah negara dikenakan bea masuk. Dengan pengenaan bea masuk yang besar atas barang-barang dan luar negeri, mempunyai maksud untuk proteksi atas industri dalam negeri dan untuk memperoleh pendapatan negara. Bentuk umum kebijakan tarif adalah penetapan pajak impor dengan prosentase tertentu dari harga barang yang diimpor tersebut. Akibat dan pengenaan tarif, sebagai berikut :Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun
      Ada tiga macam penentuan Tarif, atau bea masuk, yaitu :
a.    Bea ekspor (export duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang yang diangkut menuju negara lain (diluar costum area)
b.    Bea transito (transit duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang melalui batas wilayah suatu negara dengan tujuan akhir barang tersebut negara lain .
c.     Bea impor (import duties) adalah pajak / bea yang dikenakan terhadap barang-barang yang masuk dalam suatu negara ( tom area)
2.    Pelarangan impor.
Pelarangan impor adalah kebijakan pemerintah untuk mela­rang masuknya barang-barang dari luar negeri, dengan tuju­an untuk melindungi produksi dalam negeri dan meningkatkan produksi dalam negeri.Akibat Kebijakan pelarangan impor sebagai beri­kut :Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, dan Jumlah barang di pasar turun.

3.    Kuota atau pembatasan impor
Kuota adalah kebijakan pemerintah untuk membatasi barang-­barang yang masuk dari luar negeri. Akibat kuota serbagai berikut :Harga barang naik, Produksi dalam negeri meningkat, Jumlah barang di pasar turun, dan Impor barang turun

4.    Subsidi
Subsidi adalah kebijakan pemerintah untuk membantu menutupi sebagian biaya produksi perunit barang produksi dalam negeri. Sehingga produsen dalam negeri dapat menjual bar­angnya yang lebih murah dan bisa bersaing dengan barang impor. Dampak kebijakan subsidi sebagai berikut :Harga barang di pasar tetap, Produksi dalam negeri meningkat,  Jumlah barang di pasar tetap dan Impor barang turun.

5.    Dumping
Dumping adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan dis­kriminasi harga, yakni produsen menjual barang di luar ne­geri lebih murah dan pada di dalam negeri.
Syarat yang harus dipenuhi dalam kebijakan dumping yaitu :
-     Kekuatan monopoli di dalam negeri lebih besar dan pada luar negeri, sehingga kurva permintaan di dalam negeri lebih inelastis dibanding kurva permintaan di luar negeri.
-     Terdapat hambatan yang cukup kuat sehingga konsumen da­lam negeri tidak dapat membeli barang dan luar negeri.
2.    Politik Dagang Bebas (Free Trade)
Politik dagang bebas adalah kebijakan pemerintah untuk mengadakan perdagangan bebas antar negara. Pihak-pihak yang mendukung kebijakan perdagangan bebas mengajukan alasan bahwa perdagangan bebas akan memungkinkan bila setiap negara berspesialisasi dalam memproduksi barang dimana suatu negara memiliki keunggulan komparatif.

C.  PEMBAYARAN INTERNASIONAL
1.   Cara Pembayaran Internasional.
a.  Kompensasi Pribadi atau Private Compensation.
Adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara dimana penduduk tersebut tinggal.
b.  Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran dimuka
adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, dan pembayaran tersebut dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menu­nggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir.
c. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang atau Commercial bill of exchange atau Commercial draft atau Trade bill.
Adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya. Yang dimaksud dengan wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).
d.   Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
Sedangkan transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdi­ri dari :
-     L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la­ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
-     Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pem­bayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian
-     Indutrial L/C, artinya import banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
-     Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
-     Usance L/C artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen
e.   Pembayaran kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account).
Adalah cara membiayai transaksi perdaga­ngan internasional dimana eksportir mengirimkan barang krpada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran, Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku dijual atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, atau sesuai dengan penjanjian yang mereka sepakati bersama.
2.  Neraca Pembayaran (Balance of Payment)
Neraca Pembayaran adalah catatan (dokumen) sistematis yang mengikhtisarkan seluruh transaksi ekonomi anta­ra penduduk (resident) suatu negara, dengan penduduk negana lain selama masa tertentu (1 tahun). Dan untuk menyusun neraca pembayaran luar negeri atau neraca pembayaran internasional, perlu dibedakan antara transaksi debit dengan transaksi kredit.
1.   Transaksi Debit adalah transaksi yang menimbulkan bertambahnya kewajiban bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk mengadakan pembayaran kepada penduduk negara lain.
2.    Transaksi kredit adalah transaksi yang menimbulkan bertambahnya hak bagi penduduk negara yang mempunyai neraca pembayaran tersebut untuk menerima pembayaran dari negara lain.

3.    Pos-pos di debit dan di kredit dalam neraca pembayaran
Dalam transaksi internasional terdapat suatu transaksi yang harus dicatat pada sisi debit dan dicatat pada sisi kredit. Pos-pos yang di debit dan pos-pos yang di kredit dalam neraca pembayaran

Transaksi Debit
Transaksi Kredit
1. Neraca barang
    - Impor barang dari Negara lain
2. Neraca jasa
    - Pembayaran jasa ke penduduk LN
    - Pembayaran biaya pariwisata ke LN
3. Neraca Hasil Modal
    - Pembayaran bunga dan deviden
4. Neraca Modal
    - Kredit yang diberikan ke LN dan Pembayaran cicilan utang
5. Neraca Utang Piutang jangka panjang
    - Pembelian obligasi dari LN
1. Neraca barang
    - Ekspor barang ke Negara lain
2. Neraca jasa
    - Penerimaan  jasa dari  penduduk LN
    - Penerimaan  pariwisata dari LN
3. Neraca Hasil Modal
    - Penerimaan bunga dan deviden
4. Neraca Modal
    - Kredit yang diproleh dari LN dan Penerimaan cicilan utang
5. Neraca Utang Piutang jangka panjang
- Penjualan obligasi ke LN

E. DEVISA ATAU ALAT PEMBAYARAN INTERNASIONAL.
Untuk melakukan pembayaran ke luar negeri dari adanya transaksi internasional diperlukan suatu alat pembayaran internasional atau alat pembayaran luar negeri, yang disebut dengan Devisa.
      Fungsi Devisa, diantaranya :
a.    Alat Tukar Internasional
b.    Alat pembayaran utang luar negeri
c.    Alat stabilisasi mata uang suatu Negara
d.    Alat ukur kemampuan Negara dalam melakukan transaksi internasional

Devisa dapat diperoleh dengan dua sumber, yaitu  :
1.   Devisa umun adalah devisa yang diperoleh dari hasil ekspor barang atau dari penjualan jasa, dan transfer. Tingkat kurs devisa umum ditentukan oleh penawaran dan permintaan valuta asing di pasar valuta asing. Contoh : Penerimaan hasil minyak dan gas bumi, ekspor barang hasil pertanian, ekspor barang hasil industri, jasa pengangkutan ke luar negeri, penerimaan bunga obligasi asing, pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri dan sebagainya,
2.   Devisa kredit adalah devisa yang berasal dari kredit atau pinjaman  luar negeri. Tingkat kurs devisa kredit ditentukan oleh Pemerintah, yang bertindak sebagai debitur, bukan oleh permintaan dan penawaran valuta asing di pasar valuta asing. Contoh : Bantuan atau pinjaman luar negeri, baik jangka pendek maupun jangka panjang.
Tujuan penggunaan devisa adalah untuk mengukur kemampuan suatu Negara dalam transaksi internasional melalui cadangan devisa, makin besar kemampuan suatu Negara dalam melakukan transaksi ekonomi dan keuangan internasional, makin kuat pula nilai mata uang Negara tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar