Jumat, 04 Maret 2016

Pasar Modal Materi Kelas XI SMA

Pasar Modal
  1. Pengertian pasar modal

Pasar Modal (capital market) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli) untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar demikian disebut bursa, exchange, atau market, sedangkan modal yang diperjualbelikan diistilahkan dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka (di Indonesia?) pasar modal juga disebut Bursa Efek.

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2.  Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
 Fungsi pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
 Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut:
a.  Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan
    ekonomi.
b.  Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)

3. Manfaat Pasar Modal
  Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar modal antaralain:
a.  dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan hasil produksinya
b.  penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari investasinya
c.   orang-orang yang terkait dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek
d.  pemerintah mendapat tambahan pajak.
Kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait (terutama investor)
b. jika harga kurs menurun maka akan menimbulkan kerugian bagi investor.
4.  Jenis-jenis Produk Pasar Modal
a.  Saham (Stock)
merupakan surat berharga yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham yang dibeli.
Kepemilikan saham berarti memiliki:
1)    Hak atas keuntungan perusahaan,
2)    Hak atas Harta Perusahaan,
3)    Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Keuntungan dan Kerugian Saham
Keuntungan dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1)     Dividen. Dividen merupakan pembagian keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari pemegang saham dalam RUPS.
2)     Capital Gain. Keuntungan lain yang akan didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Resiko memiliki saham, antara lain:
1)    Tidak Mendapat Dividen. Perusahaan akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2)    Capital Loss. Dalam aktivitas perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang investor mengalami capital loss.
3)    Perusahaan bangkrut atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang bangkrut atau dibubarkan akan dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di Bursa tersebut sehingga akan menyulitkan investor untuk menjual saham tersebut.
Jenis saham:
1)    saham preferen (saham istimewa)
2)    saham biasa
Saham istimewa merupakan saham yang memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya antara lain:
a)     Saham istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima dividen.
b)     Dalam hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
c)      Pemegang saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
d)     Saham istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan tetapi perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut dengan harga tertentu.
b.  Obligasi (Bond)
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
obligasi memiliki beberapa karakteristik, yaitu sebagai berikut:
1) Memiliki Masa Jatuh Tempo.
   Masa berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun dan seterusnya. Artinya, jika telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi tersebut otomatis tidak berlaku lagi.
2) Nilai Pokok Utang.
   Besarnya nilai obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal obligasi tersebut diterbitkan, misalnya PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp 100 Milyar. Nilai pokok utang yang sebesar Rp 100 Milyar tersebut wajib dikembalikan perusahaan ketika obligasi tersebut jatuh tempo, misalnya 5 tahun.Umumnya, obligasi memiliki pecahan sebear Rp 50 juta. Berarti jika jumlah obligasi yang diterbtikan adalah sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan obligasi disekenal dengan istilah denominasi. Jika seseorang membeli sebanyak 2 obligasi, maka uang yang dia keluarkan adalah sebesar 2 obligasi x 50 juta atau setara dengan Rp 100 juta.
3) Kupon Obligasi.
  Pendapatan utama pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada pemegang obligasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan misalnya dibayar setiap 3 bulan, atau setiap 6 bulan sekali. Di obligasi, istilah bunga umumnya disebut kupon. Kupon merupakan daya tarik utama bagi para investor untuk membeli obligasi karena kupon tersebut merupakan pendapatan pasti yang diterima pemegang obligasi selama masa belakunya obligasi tersebut. Di Indonesia, umumnya kupon obligasi dibagikan setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Besarnya kupon yang dibayar perusahaan penerbit obligasi, dapat berupa:
(1)   kupon dengan tingkat bunga tetap, misalnya sebesar 17% setiap tahun.
(2)   kupon dengan tingkat bunga mengambang. Artinya tingkat bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku bunga yang sedang berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga SBI (sertifikat Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga mengambang sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI sebesar 10% maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi, besarnya kupon yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga SBI yang berlaku saat itu.
(3) Kupon dengan tingkat bunga kombinasi atau gabungan antara tetap dan mengambang. Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan masa 5 tahun dengan ketentuan kupon 2 tahun diawal dengan tingkat bunga tetap, dan 3 tahun selanjutnya dengan tingkat bunga mengambang. Dengan demikian, pada 2 tahun pertama investor akan menerima penghasilan secara tetap, sementara 3 tahun terakhir pendapatan bunga ditentukan besarnya tingkat suku bunga SBI
4)  Peringkat Obligasi.
    Peringkat obligasi adalah tingkat kemampuan membayar kewajiban. Peringkat obligasi dikeluarkan oleh lembaga yang secara khusus bertugas memberikan peringkat atas semua obligasi yang diterbitkan perusahaan. Semua obligasi yang diterbitkan wajib diberi peringkat sedemikian agar dengan adanya peringkat tersebut maka investor dapat mengukur atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
5) Dapat diperjualbelikan. Sebagai surat berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee atas transaksi obligasi tersebut.
Obligasi menawarkan beberapa keuntungan menarik  antara lain:
1)  Memberikan Pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama obligasi, dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi, umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito memberikan bunga tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi misalnya 17,5% atau 20%. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham. Disamping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar, maka pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan dibanding dengan pemegang saham.
2) Keuntungan atas penjualan obligasi (capital gain). Disamping penghasilan kupon, pemegang obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual lebih tinggi dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi tersebut mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual beli obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau pialang obligasi.
Obligasi tetap mengandung beberapa risiko, antara lain:
1)  Risiko perusahaan tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak mampu mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan para pemegang obligasi.
2) Risiko Tingkat Suku Bunga (interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat ditentukan pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding terbalik dengan tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan naik. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian sehingga ia dapat memperkirakan apakah terus memegang suatu obligasi, membeli obligasi baru atau menjual obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan obligasi sangat dipengaruhi tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga mengalami kenaikan, maka nilai obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi akan dijual dengan diskon atau dijual lebih murah.
Jenis-jenis Obligasi
1) Obligasi bunga tetap (Fixed rate Bond), yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga tetap sampai jatuh tempo pelunasannya.
2) Obligasi bunga mengambang (Floating rate Bond),  yaitu obligasi yang pembayaran bunganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat bunga pasar secara berkala.
3)  Obligasi tanpa bunga (Zero Coupon Bond), obligasi ini tanpa bunga tetapi dijual dengan harga yang lebih rendah dari nilai nominal dan pada saat jatuh tempo dibayarkan sesuai nilai nominalnya.
4)  Perpetual Bond, adalah obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo, pembayaran bunga dilakukan secara periodik. Perusahaan hanya wajib melunasi obligasi ketika perusahaan dilikuidasi (ditutup/bangkrut).
5)  Obligasi konversi (Convertible Bond) obligasi yang disertai hak untuk dikonversi (ditukar) dengan saham penerbit (saham biasa) dalam jangka waktu tertentu sesuai syarat perjanjian.
6) Bond with warrant, obligasi yang memberikan hak pada pemilik untuk membeli sejumlah saham penerbit obligasi dengan harga yangtelah ditentukan.
 Menurut kepemilikannya obligasi dibedakan atas:
1)  Obligasi Perusahaan
2)  Obligasi Pemerintah, misalnya ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SUN (Surat Utang Negara)
 c.  Reksa Dana
Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat investor, khususnya investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Portofolio dapat diartikan sebagai sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor baik perorangan atau institusi. Jika seseorang memiliki beberapa saham dari industri yang berbeda, maka investor tersebut dikatakan memiliki portofolio investasi karena saham yang dibelinya tidak berasal dari industri yang sama. Seseorang juga dapat dikatakan memeliki portofolio investasi jika surat berharga yang dimilikinya tidak hanya saham, namun juga berupa obligasi dan surat berharga lainnya.
Reksa Dana dapat dibedakan menjadi:
1)    Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2)    Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Utang (obligasi). Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil.
3)    Reksa Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas (saham). Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian yang tinggi.
4)    Reksa Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola Reksa Dana dapat berupa (1) Perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus menangani Reksa Dana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah Investment Management (2) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai perusahaan investasi atau investment management company.
Karakteristik/Instrumen
Saham
Obligasi
Reksa Dana
Sifat
Penyertaan Modal
Utang
Pengelolaan Modal Bersama
Penerbit
Perusahaan
Perusahaan, Pemerintah
Perusahaan Efek
Keuntungan
Dividen, Capital Gain
Kupon, Capital Gain
Modal kecil, dikelola manajer investasi
Risiko
Tidak Mendapat Dividen, Capital Loss, Likuidasi
Gagal bayar atas kupon atau pokok, capital loss
Penurunan NAB (nilai aktiva bersih), risiko likuiditas
Jenis
Saham Biasa, Saham Preferen
Obligasi Korporasi, Obligasi Pemerintah
Reksa Dana Pendapatan Tetap, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Campuran
Mekanisme Perdagangan di Pasar Sekunder
Diperdagangkan di Bursa Efek
Diperdagangkan di Luar Bursa (over the counter)
Pemegang Reksa dana menjual kembali ke Penerbit Reksa Dana (redemption)
d.  Warrant.
Warrant adalah efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
e.  Right
Right merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan saham baru.
5.  Pelaku Pasar Modal
a.    Bapepam merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan
     pengawasan dan pembinaan atas pasar modal
b.   PT. Bursa Efek Indonesia,
 Tugas Bursa Efek sebagai Fasilitator:
§  Menyediakan sarana perdagangan efek.
§  Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana secara cepat pada
  efek-efek yang dijual.
§  Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan masyarakat.
§  Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon investor dan perusahaan yang go
   public.
§  Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self Regulatory Organization)
§  Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
§  Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui pelaksanaan fungsi pengawasan
§  Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi pelaku pasar modal.
c.    Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).       Fungsi KPEI antara lain:
§  Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
§  Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
d.   Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di era Scripless atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian Sentral dimana semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik.
e.   Perusahaan Efek
Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah mendapat ijin dari Bapepam.
f.    Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam 2 bentuk:
1)  Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual sebatas yang laku.
2)  Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka Penjamin Emisi yang membelinya.
g.    Perantara Pedagang Efek
Dikenal pula dengan istilah pialang atau broker. Istilah Perantara Pedagang Efek  mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan jual maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
h.   Manajer Investasi
Adalah perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan atau kolektif.  Dana nasabah tersebut kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek.  Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
i.     Emiten dan Perusahaan Publik
Emiten adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Emiten adalah perusahaan yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan Publik  adalah perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j.     Investor
Investor adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan investor institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas investor lokal dan investor asing.
6.               6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
a.     Biro Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi Efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan Efek.
b.     Bank Kustodian, yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
c.     Wali Amanat (trustee), adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat umum pemegang obligasi (RUPO).
d.     Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi).  Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek yaitu PT. PEFINDO dan PT Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas suatu Efek Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko atas suatu obligasi.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
a.  Akuntan Publik, berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun telah go public.
Dalam suatu penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam hal ini, bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan yang diauditnya.
Opini Akuntan akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang diterbitkan emiten tersebut.
b.  Notaris. Dalam emisi saham, notaris berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi efek dan perjanjian dengan agen penjual. Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
c.  Konsultan Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan emiten. Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat Konsultan Hukum mencakup pemeriksaan atas:

  • Anggaran dasar emiten beserta perubahannya 
  •  Ijin usaha emiten 
  • Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten 
  • Perikatan oleh emiten dengan pihak lain 
  • Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.


Dapat disimpulkan bahwa, tujuan dari pendapat Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini dari pihak ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut tidak bermasalah dari sisi hukum.
d.  Penilai (appraiser), adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
e. Penasihat Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar