Pasar Modal
- Pengertian pasar modal
Pasar Modal (capital market) adalah suatu mekanisme yang memungkinkan pertemuan antara penawaran (penjual) dan permintaan (pembeli) untuk melakukan jual-beli modal. Secara umum, pasar demikian disebut bursa, exchange, atau market, sedangkan modal yang diperjualbelikan diistilahkan dengan efek atau sekuritas (securities, stock), maka (di Indonesia?) pasar modal juga disebut Bursa Efek.
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik
surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun
instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan
maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan
berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan
prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
2. Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi
pasar modal antara lain sebagai berikut.
a. Sumber dana jangka panjang
b. Alternatif investasi
c. Alat restrukturisasi modal perusahaan
d. Alat untuk melakukan divestasi
Dalam
pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut:
a. Menghimpun kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan
pertumbuhan
ekonomi.
b. Memberi kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki
perusahaan dan ikut menikmati hasilnya (laba)
3. Manfaat Pasar Modal
Keuntungan yang diperoleh dengan adanya pasar
modal antaralain:
a. dunia usaha dapat memperoleh tambahan modal untuk meningkatkan
hasil produksinya
b. penanaman modal (investor)memperoleh keuntungan dari
investasinya
c. orang-orang yang terkait
dalam pasar modal dapat memperoleh penghasilan dari kegiatan di bursa efek
d. pemerintah mendapat tambahan pajak.
Kelemahan dengan adanya pasar modal adalah:
a. mendorong spekulasi untuk pihak yang terkait
(terutama investor)
b. jika harga kurs menurun maka akan
menimbulkan kerugian bagi investor.
4. Jenis-jenis
Produk Pasar Modal
a. Saham (Stock)
merupakan surat berharga
yang menunjukkan kepemilikan atau penyertaan modal investor di dalam suatu
perusahaan. Artinya, jika seseorang membeli saham suatu perusahaan, itu berarti
dia telah menyertakan modal ke dalam perusahaan tersebut sebanyak jumlah saham
yang dibeli.
Kepemilikan
saham berarti memiliki:
1) Hak atas keuntungan perusahaan,
2) Hak atas Harta Perusahaan,
3) Hak Suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham
Keuntungan dan Kerugian Saham
Keuntungan dengan memiliki atau membeli saham, yaitu:
1)
Dividen. Dividen merupakan pembagian
keuntungan yang diberikan perusahaan penerbit saham tersebut atas keuntungan
yang dihasilkan perusahaan. Dividen diberikan setelah mendapat persetujuan dari
pemegang saham dalam RUPS.
2) Capital Gain. Keuntungan lain yang akan
didapatkan pemegang saham adalah Capital Gain yaitu merupakan selisih
antara harga beli dan harga jual. Capital gain terbentuk dengan adanya
aktivitas perdagangan saham di pasar sekunder.
Resiko
memiliki saham, antara lain:
1) Tidak
Mendapat Dividen. Perusahaan
akan membagikan dividen jika perusahaan menghasilkan keuntungan. Dengan
demikian perusahaan tidak dapat membagikan dividen jika perusahaan tersebut
mengalami kerugian. Dengan demikian peluang keuntungan investor untuk
mendapatkan dividen ditentukan oleh kinerja atau prestasi perusahaan tersebut.
2) Capital
Loss. Dalam
aktivitas perdagangan saham, tidak selalu investor mendapatkan capital gain atau
keuntungan atas saham yang dijualnya. Ada kalanya investor harus menjual saham
dengan harga jual lebih rendah dari harga beli. Dengan demikian, seorang
investor mengalami capital loss.
3) Perusahaan
bangkrut atau dilikuidasi. Jika suatu perusahaan bangkrut, maka tentu saja akan
berdampak secara langsung kepada saham perusahaan tersebut. Perusahaan yang
bangkrut atau dibubarkan akan dikeluarkan dari Bursa Efek. Artinya saham
perusahaan tersebut tidak lagi tercatat di Bursa tersebut sehingga akan
menyulitkan investor untuk menjual saham tersebut.
Jenis
saham:
1) saham preferen
(saham istimewa)
2) saham biasa
Saham istimewa merupakan saham yang memberikan prioritas
pilihan kepada pemegangnya antara lain:
a) Saham
istimewa mempunyai hak terlebih dahulu dalam hal menerima dividen.
b) Dalam
hak likuidasi berhak menerima pembayaran maksimum sebesar nilai nominal saham
istimewa setelah semua kewajiban perusahaan dilunasi.
c) Pemegang
saham istimewa memperoleh penghasilan dalam jumlah yang tetap.
d) Saham
istimewa yang diterbitkan mempunyai jangka waktu yang tidak terbatas, akan
tetapi perusahaan mempunyai hak untuk membeli kembali saham istimewa tersebut
dengan harga tertentu.
b. Obligasi (Bond)
Obligasi
adalah surat berharga yang menunjukkan bahwa penerbit obligasi meminjam
sejumlah dana kepada masyarakat dan memiliki kewajiban untuk membayar bunga
secara berkala, dan kewajiban melunasi pokok utang pada waktu yang telah
ditentukan kepada pihak pembeli obligasi tersebut.
obligasi memiliki beberapa karakteristik,
yaitu sebagai berikut:
1) Memiliki Masa Jatuh Tempo.
Masa
berlaku suatu obligasi sudah ditentukan secara pasti pada saat obligasi
tersebut diterbitkan, misalnya 5 tahun, 7 tahun dan seterusnya. Artinya, jika
telah melampaui masa jatuh tempo, maka obligasi tersebut otomatis tidak berlaku
lagi.
2) Nilai Pokok Utang.
Besarnya
nilai obligasi yang dikeluarkan sebuah perusahaan telah ditetapkan sejak awal
obligasi tersebut diterbitkan, misalnya PT ABC menerbitkan obligasi sebesar Rp
100 Milyar. Nilai pokok utang yang sebesar Rp 100 Milyar tersebut wajib
dikembalikan perusahaan ketika obligasi tersebut jatuh tempo, misalnya 5 tahun.Umumnya,
obligasi memiliki pecahan sebear Rp 50 juta. Berarti jika jumlah obligasi yang
diterbtikan adalah sebanyak 2.000 obligasi. Pecahan obligasi disekenal dengan
istilah denominasi. Jika seseorang membeli sebanyak 2 obligasi, maka uang yang
dia keluarkan adalah sebesar 2 obligasi x 50 juta atau setara dengan Rp 100
juta.
3) Kupon Obligasi.
Pendapatan
utama pemegang obligasi adalah berupa bunga yang dibayar perusahaan kepada
pemegang obligasi pada waktu-waktu yang telah ditentukan misalnya dibayar
setiap 3 bulan, atau setiap 6 bulan sekali. Di obligasi, istilah bunga umumnya
disebut kupon. Kupon merupakan daya tarik utama bagi para investor untuk
membeli obligasi karena kupon tersebut merupakan pendapatan pasti yang diterima
pemegang obligasi selama masa belakunya obligasi tersebut. Di Indonesia,
umumnya kupon obligasi dibagikan setiap 3 bulan atau secara kuartalan. Besarnya
kupon yang dibayar perusahaan penerbit obligasi, dapat berupa:
(1)
kupon dengan tingkat bunga tetap, misalnya
sebesar 17% setiap tahun.
(2) kupon dengan tingkat bunga mengambang. Artinya tingkat
bunga yang diberikan tidak tetap atau tergantung tingkat suku bunga yang sedang
berlaku. Biasanya yang dijadikan patokan adalah tingkat bunga SBI (sertifikat
Bank Indonesia). PT X menerbitkan obligasi dengan tingkat bunga mengambang
sebesar 3 persen diatas SBI. Jika misalnya sekarang tingkat SBI sebesar 10%
maka tingkat bunga atas kupon adalah menjadi sebesar 13%. Jadi, besarnya kupon
yang diterima pemegang obligasi tergantung kepada tingkat bunga SBI yang
berlaku saat itu.
(3) Kupon dengan tingkat bunga kombinasi atau gabungan
antara tetap dan mengambang. Misalnya PT ABC menerbitkan obligasi dengan masa 5
tahun dengan ketentuan kupon 2 tahun diawal dengan tingkat bunga tetap, dan 3
tahun selanjutnya dengan tingkat bunga mengambang. Dengan demikian, pada 2
tahun pertama investor akan menerima penghasilan secara tetap, sementara 3
tahun terakhir pendapatan bunga ditentukan besarnya tingkat suku bunga SBI
4) Peringkat Obligasi.
Peringkat
obligasi adalah tingkat kemampuan membayar kewajiban. Peringkat obligasi
dikeluarkan oleh lembaga yang secara khusus bertugas memberikan peringkat atas
semua obligasi yang diterbitkan perusahaan. Semua obligasi yang diterbitkan
wajib diberi peringkat sedemikian agar dengan adanya peringkat tersebut maka
investor dapat mengukur atau memperkirakan seberapa besar risiko yang akan
dihadapi dengan membeli obligasi tertentu.
5) Dapat diperjualbelikan. Sebagai surat
berharga, obligasi dapat diperjualbelikan seperti halnya saham. Jika suatu saat
nilai obligasi meningkat, maka pemegang obligasi dapat menjual obligasi
tersebut melalui dealer atau pialang obligasi. Pialang obligasi akan menerima fee
atas transaksi obligasi tersebut.
Obligasi
menawarkan beberapa keuntungan menarik
antara lain:
1) Memberikan
Pendapatan tetap (fixed income) berupa kupon. Hal ini merupakan ciri utama
obligasi, dimana pemegang obligasi akan mendapatkan pendapatan berupa bunga
secara rutin selama waktu berlakunya obligasi. Bunga yang ditawarkan obligasi,
umumnya lebih tinggi daripada bunga yang diberikan deposito. Misalnya deposito
memberikan bunga tahunan sebesar 12%, maka bunga yang diberikan obligasi
misalnya 17,5% atau 20%. Sebagai tambahan, pembayaran bunga obligasi harus
didahulukan sebelum perusahaan membayar dividen kepada pemegang saham.
Disamping itu, dalam posisi perusahaan penerbit mengalami likuidasi atau bubar,
maka pemegang obligasi memiliki hak yang lebih tinggi atas kekayaan perusahaan
dibanding dengan pemegang saham.
2) Keuntungan
atas penjualan obligasi (capital gain). Disamping penghasilan kupon, pemegang
obligasi dapat memperjualbelikan obligasi yang dimilikinya. Jika ia menjual
lebih tinggi dibanding dengan harga belinya maka tentu saja pemegang obligasi
tersebut mendapatkan selisih yang disebut dengan capital gain. Jual beli
obligasi dapat dilakukan di pasar sekunder melalui para dealer atau pialang
obligasi.
Obligasi
tetap mengandung beberapa risiko, antara lain:
1) Risiko
perusahaan tidak mampu membayar kupon obligasi maupun risiko perusahaan tidak
mampu mengembalikan pokok obligasi. Ketidakmampuan perusahaan dalam membayar
kewajiban dikenal dengan istilah default. Walaupun jarang terjadi, namun dapat
saja suatu ketika penerbit obligasi tidak mampu membayar baik bunga maupun
pokok obligasi. Jika penerbit obligasi tidak mampu membayar bunga, maka
biasanya pembayaran bunga ditangguhkan atau diundur sesuai kesepakatan dengan
para pemegang obligasi.
2) Risiko
Tingkat Suku Bunga (interest rate risk). Pergerakan harga obligasi sangat
ditentukan pergerakan tingkat suku bunga. Pergerakan harga obligasi berbanding
terbalik dengan tingkat suku bunga; artinya jika suku bunga naik maka harga
obligasi akan turun, sebaliknya jika suku bunga turun maka harga obligasi akan
naik. Investor obligasi harus jeli memperkirakan tingkat suku bunga sedemikian
sehingga ia dapat memperkirakan apakah terus memegang suatu obligasi, membeli
obligasi baru atau menjual obligasi yang dipegang saat ini. Perdagangan
obligasi sangat dipengaruhi tingkat suku bunga. Jika tingkat suku bunga
mengalami kenaikan, maka nilai obligasi menjadi turun, yang berarti obligasi
akan dijual dengan diskon atau dijual lebih murah.
Jenis-jenis
Obligasi
1) Obligasi bunga
tetap (Fixed rate Bond), yaitu obligasi yang memberikan bunga berdasarkan bunga
tetap sampai jatuh tempo pelunasannya.
2) Obligasi bunga
mengambang (Floating rate Bond), yaitu
obligasi yang pembayaran bunganya tidak tetap dan disesuaikan dengan tingkat
bunga pasar secara berkala.
3) Obligasi tanpa
bunga (Zero Coupon Bond), obligasi ini tanpa bunga tetapi dijual dengan harga
yang lebih rendah dari nilai nominal dan pada saat jatuh tempo dibayarkan
sesuai nilai nominalnya.
4) Perpetual
Bond, adalah obligasi yang tidak memiliki jatuh tempo, pembayaran bunga
dilakukan secara periodik. Perusahaan hanya wajib melunasi obligasi ketika
perusahaan dilikuidasi (ditutup/bangkrut).
5) Obligasi
konversi (Convertible Bond) obligasi yang disertai hak untuk dikonversi
(ditukar) dengan saham penerbit (saham biasa) dalam jangka waktu tertentu
sesuai syarat perjanjian.
6) Bond with
warrant, obligasi yang memberikan hak pada pemilik untuk membeli sejumlah saham
penerbit obligasi dengan harga yangtelah ditentukan.
Menurut kepemilikannya obligasi dibedakan atas:
1) Obligasi
Perusahaan
2) Obligasi
Pemerintah, misalnya ORI (Obligasi Ritel Indonesia) dan SUN (Surat Utang Negara)
c. Reksa Dana
Reksa Dana
adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat investor
untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Reksa dana
merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat investor, khususnya
investor kecil dan investor yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk
menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksa Dana
dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki
modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki
waktu dan pengetahuan yang terbatas.
Portofolio dapat diartikan sebagai
sekumpulan surat berharga yang dimiliki atau dibeli investor baik perorangan
atau institusi. Jika seseorang memiliki beberapa saham dari industri yang
berbeda, maka investor tersebut dikatakan memiliki portofolio investasi karena
saham yang dibelinya tidak berasal dari industri yang sama. Seseorang juga
dapat dikatakan memeliki portofolio investasi jika surat berharga yang
dimilikinya tidak hanya saham, namun juga berupa obligasi dan surat berharga
lainnya.
Reksa
Dana dapat dibedakan menjadi:
1) Reksa
Dana Pasar Uang (Money Market Funds). Reksa Dana jenis ini hanya melakukan
investasi pada Efek bersifat Utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu)
tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.
2) Reksa
Dana Pendapatan Tetap (Fixed Income Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat
Utang (obligasi). Reksa Dana ini memiliki risiko yang relatif lebih besar dari
Reksa Dana Pasar Uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian
yang stabil.
3) Reksa
Dana Saham (Equity Funds). Reksa dana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari aktivanya dalam bentuk Efek bersifat Ekuitas
(saham). Karena investasinya dilakukan pada saham, maka risikonya lebih tinggi
dari dua jenis Reksa Dana sebelumnya namun menghasilkan tingkat pengembalian
yang tinggi.
4) Reksa
Dana Campuran (Discretionary Funds). Reksa Dana jenis ini melakukan investasi
dalam Efek bersifat Ekuitas dan Efek bersifat Utang.
Pengelola Reksa Dana
Pengelolaan
Reksa Dana dilakukan oleh perusahaan yang telah mendapatkan izin dari Bapepam
sebagai Manajer Investasi. Perusahaan pengelola Reksa Dana dapat berupa (1)
Perusahaan Efek, dimana umumnya membentuk divisi atau PT tersendiri yang khusus
menangani Reksa Dana, misalnya Danareksa Investment Management atau Trimegah
Investment Management (2) Perusahaan yang secara khusus bergerak sebagai
perusahaan investasi atau investment management company.
Karakteristik/Instrumen
|
Saham
|
Obligasi
|
Reksa Dana
|
Sifat
|
Penyertaan Modal
|
Utang
|
Pengelolaan Modal
Bersama
|
Penerbit
|
Perusahaan
|
Perusahaan, Pemerintah
|
Perusahaan Efek
|
Keuntungan
|
Dividen, Capital Gain
|
Kupon, Capital Gain
|
Modal kecil, dikelola
manajer investasi
|
Risiko
|
Tidak Mendapat Dividen,
Capital Loss, Likuidasi
|
Gagal bayar atas kupon
atau pokok, capital loss
|
Penurunan NAB (nilai
aktiva bersih), risiko likuiditas
|
Jenis
|
Saham Biasa, Saham
Preferen
|
Obligasi Korporasi,
Obligasi Pemerintah
|
Reksa Dana Pendapatan
Tetap, Reksa Dana Saham, Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Campuran
|
Mekanisme Perdagangan di
Pasar Sekunder
|
Diperdagangkan di Bursa
Efek
|
Diperdagangkan di Luar
Bursa (over the counter)
|
Pemegang Reksa dana
menjual kembali ke Penerbit Reksa Dana (redemption)
|
d. Warrant.
Warrant adalah efek (surat berharga) yang diterbitkan oleh suatu
perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari
perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu.
e. Right
Right merupakan
surat berharga yang diterbitkan oleh perusahaan yang memberikan hak kepada
pemegangnya (pemilik saham biasa) untuk membeli tambahan saham pada penerbitan
saham baru.
5. Pelaku Pasar
Modal
a.
Bapepam merupakan lembaga atau otoritas
tertinggi di pasar modal yang melakukan
pengawasan dan pembinaan atas pasar
modal
b.
PT. Bursa Efek Indonesia,
Tugas Bursa Efek
sebagai Fasilitator:
§ Menyediakan sarana perdagangan efek.
§ Mengupayakan likuiditas instrumen yaitu mengalirnya dana
secara cepat pada
efek-efek yang dijual.
§ Menyebarluaskan informasi bursa ke seluruh lapisan
masyarakat.
§ Memasyarakatkan pasar modal, untuk menarik calon
investor dan perusahaan yang go
public.
§ Menciptakan instrumen dan jasa baru.
Tugas Bursa Efek sebagai SRO (Self
Regulatory Organization)
§ Membuat peraturan yang berkaitan dengan kegiatan Bursa
§ Mencegah praktek transaksi yang dilarang melalui
pelaksanaan fungsi pengawasan
§ Ketentuan Bursa Efek mempunyai kekuatan hukum yang
mengikat bagi pelaku pasar modal.
c.
Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP)
LKP saat ini diselenggarakan oleh PT Kliring Penjaminan
Efek Indonesia (KPEI). Fungsi KPEI antara lain:
§ Melakukan kliring atas semua transaksi bursa pada Bursa
Efek di Indonesia. Kliring adalah proses penentuan hak dan kewajiban anggota
bursa yang timbul dari transaksi bursa. Dengan adanya kliring maka tercipta
suatu sistem pelaporan dan konfirmasi transaksi bursa, kejelasan posisi hak dan
kewajiban penyelesaian, peningkatan efisiensi dan efektivitas penyelesaian
transaksi bursa, peluang penanggulangan potensi kegagalan penyelesaian, serta
adanya catatan dan dokumentasi yang baik.
§ Melakukan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Penjaminan berfungsi untuk memberikan kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban
anggota bursa yang timbul dari transaksi bursa.
d.
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah
lembaga/perusahaan yang menyelenggarakan kegiatan kustodian sentral (tempat
penyimpanan terpusat) bagi Bank Kustodian, Perusahaan Efek dan Pihak lain. Saat
ini diselenggarakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Di era Scripless
atau Perdagangan Tanpa Warkat yang saat ini tengah berjalan maka peran KSEI
semakin besar karena LPP akan berfungsi penuh sebagai Kustodian Sentral dimana
semua Efek akan disentralisasi dalam bentuk catatan elektronik.
e.
Perusahaan Efek
Perusahaan
Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi (UU Pasar Modal). Hal
tersebut berarti sebuah Perusahaan Efek dapat menjalankan salah satu, dua atau
ketiga kegiatan usaha tersebut. Namun yang perlu dicatat adalah, bahwa Perusahaan
Efek (berbentuk Perseroan Terbatas) dapat menjalankan usaha tersebut setelah
mendapat ijin dari Bapepam.
f.
Penjamin Emisi Efek (underwriter)
Perusahaan
Efek yang membuat kontrak dengan Emiten untuk melakukan Penawaran Umum bagi
kepentingan Emiten tersebut. Kontrak tersebut memiliki sistem penjaminan dalam
2 bentuk:
1) Best effort, berarti Penjamin Emisi hanya menjual
sebatas yang laku.
2) Full commitment, berarti Penjamin Emisi menjamin
penjualan seluruh saham yang ditawarkan. Bila ada yang tak terjual, maka
Penjamin Emisi yang membelinya.
g.
Perantara Pedagang Efek
Dikenal pula
dengan istilah pialang atau broker. Istilah Perantara Pedagang Efek mengandung dua makna yaitu: (1) Perantara
dalam Jual Beli Efek, artinya bertindak sebagai perantara dalam aktivitas jual
beli efek, karena investor tidak boleh melakukan kegiatan jual beli secara
langsung tanpa melalui perantara atau broker atau pialang. Jadi setiap
transaksi jual dan beli harus melalui perantara. Untuk jasa sebagai perantara
tersebut maka perantara mendapatkan komisi dari investor baik untuk kegiatan
jual maupun beli. (2) Pedagang Efek, artinya disamping bertindak sebagai
perantara maka perusahaan efek juga dapat melakukan aktivitas jual beli saham
untuk kepentingan perusahaan efek tersebut.
h.
Manajer Investasi
Adalah
perusahaan/perorangan yang telah mendapat izin usaha dari BAPEPAM untuk
mengelola portfolio efek untuk para investor/nasabah baik secara perorangan
atau kolektif. Dana nasabah tersebut
kemudian diinvestasikan pada macam-macam jenis efek. Pengertian Manajer Investasi tidak termasuk
perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank.
i. Emiten dan
Perusahaan Publik
Emiten
adalah Pihak yang melakukan kegiatan Penawaran Umum. Emiten adalah perusahaan
yang telah mengeluarkan saham atau obligasi yang dijual kepada masyarakat.
Perusahaan
Publik adalah perseroan yang sahamnya
telah dimiliki sekurangnya 300 pemegang saham dan memiliki modal disetor
sekurang-kurangnya Rp 3 milyar. Selama suatu perusahaan memenuhi kriteria
tersebut (kepemilikan dan permodalan), maka selama itu pula perusahaan tersebut
wajib memenuhi ketentuan-ketentuan di bidang pasar modal yang mengatur
perusahaan publik, khususnya yang berkaitan dengan prinsip keterbukaan.
j. Investor
Investor
adalah orang yang memiliki dana lebih guna diinvestasikan ke dalam pembelian
saham atau obligasi. Investor dapat dibedakan atas investor perorangan dan
investor institusi seperti dana pensiun. Investor dapat pula dibedakan atas
investor lokal dan investor asing.
6. 6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah
lembaga-lembaga yang menunjang
berlangsungnya
industri pasar modal. Lembaga-lembaga tersebut adalah:
a. Biro
Administrasi Efek, yaitu lembaga penunjang pasar modal dalam hal administrasi
Efek, baik pada pasar perdana maupun pasar sekunder. Bentuk pelayanan yang
diberikan BAE antara lain dalam bentuk pencatatan dan pemindahan kepemilikan
Efek.
b. Bank Kustodian,
yaitu lembaga yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lainnya yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lain, menerima bunga, dividen, dan hak-hak
lain menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi
nasabahnya.
c. Wali Amanat (trustee),
adalah lembaga yang dipercaya untuk mewakili kepentingan seluruh pemegang
obligasi atau surat utang lainnya. Peran Wali Amanat diperlukan dalam emisi
obligasi. Selain itu, Wali Amanat juga berperan sebagai pemimpin dalam rapat
umum pemegang obligasi (RUPO).
d. Pemeringkat Efek, adalah perusahaan swasta yang
melakukan peringkat/ranking atas efek yang bersifat utang (seperti obligasi). Tujuan pemeringkatan adalah untuk memberikan
pendapat (independen, obyektif dan jujur) mengenai risiko suatu Efek Utang. Di
Indonesia saat ini terdapat 2 lembaga yang berperan sebagai Pemeringkat Efek
yaitu PT. PEFINDO dan PT
Kasnic Duff & Phelps Credit Rating Indonesia (D.C.R). Pemeringkatan atas
suatu Efek Utang atau obligasi akan membantu investor untuk mengetahui risiko
atas suatu obligasi.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Lembaga/perusahaan yang diperlukan untuk dijadikan mitra
oleh Emiten dalam rangka
penawaran umum. Pihak tersebut antara lain:
a. Akuntan Publik,
berperan dalam penyajian informasi keuangan perusahaan baik yang akan maupun
telah go public.
Dalam suatu
penawaran umum, akuntan mempunyai tugas utama untuk melaksanakan audit atas
laporan keuangan emiten menurut standar audit yang ditetapkan Ikatan Akuntan
Indonesia. Audit tersebut diperlukan agar diperoleh suatu keyakinan bahwa
laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang material. Akuntan dalam
hal ini, bertanggung jawab penuh atas pendapat yang diberikan terhadap laporan
yang diauditnya.
Opini Akuntan
akan memberikan suatu keyakinan bagi pihak lain atas laporan keuangan yang
diterbitkan emiten tersebut.
b. Notaris. Dalam
emisi saham, notaris berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar
emiten dan apabila diinginkan oleh para pihak, notaris juga berperan dalam
pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar penjamin emisi
efek dan perjanjian dengan agen penjual. Dalam emisi obligasi, notaris berperan dalam pembuatan perjanjian
perwaliamanatan dan perjanjian penanggungan.
c. Konsultan
Hukum, adalah ahli hukum yang memberikan dan menanda-tangani pendapat hukum
mengenai emisi atau emiten. Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi
untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan
emiten. Dalam suatu penawaran umum Konsultan Hukum bertugas untuk memberikan
opini dari segi hukum (legal opinion). Konsultan Hukum bertugas untuk melakukan
pemeriksaan atas fakta hukum yang ada mengenai emiten. Pendapat Konsultan Hukum
mencakup pemeriksaan atas:
- Anggaran dasar emiten beserta perubahannya
- Ijin usaha emiten
- Bukti pemilikan/penguasaan harta kekayaan emiten
- Perikatan oleh emiten dengan pihak lain
- Perkara baik perdata maupun pidana yang menyangkut emiten dan pribadi pengurus perseroan.
Dapat disimpulkan bahwa, tujuan
dari pendapat Konsultan Hukum tersebut agar investor mendapat pendapat/opini
dari pihak ketiga bahwa emiten yang tengah melakukan penawaran umum tersebut
tidak bermasalah dari sisi hukum.
d. Penilai (appraiser),
adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar
suatu aktiva suatu perusahaan.
Dalam suatu emisi, penilai berperan untuk menentukan
nilai wajar aktiva tetap perusahaan bersangkutan.
e. Penasihat
Investasi (investment advisor), yaitu lembaga atau perorangan yang memberikan
nasihat kepada emiten atau calon emiten berkaitan dengan berbagai hal. Pada
umunya berkaitan dengan masalah keuangan, seperti nasihat mengenai struktur
modal yaitu menyangkut komposisi utang dan modal sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar