Dalam Sistem Perekonomian Indonesia
I. Pengertian BUMD
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) adalah peeusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah membentuk dan mengelola BUMD ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan provinsi sebagai daerah otonom.
II. Peran BUMD dalam Perekonomian
👉 Mendorong peran dan juga masyarakat dalam bidang usaha.
👉 Memenuhi barang dan jasa bagi kepentingan masyarakat.
👉 Menjadi perintis kegiatan yang kurang diminati masyarakat.
III. Bentuk-bentuk BUMD
⚫Bank Pembangunan Daerah (BPD)
⚫Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
⚫Perusahaan Daerah Angkutan Kota (BusKota)
⚫Bank Jateng
⚫BKK (Bank Kredit Kecamatan)
⚫BPR (Bank Pengkreditan Rakyat)
⚫PD (Perusahaan Daerah)
⚫BKD (Badan Kepegawaian Daerah)
⚫LPD (Lembaga Pembangunan Daerah)
IV. Ciri-ciri BUMD
🔹Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
🔹Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
🔹Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
🔹Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang.
🔹Melayani kepentingan umum, selain mencari keuntungan.
🔹Sebagai stabilitasor perekonomian dalam rangka menyejahterakan rakyat.
🔹Sebagai sumber pemasukan negara.
🔹Seluruh atau sebagian besar modalnya milik negara lain, baik berupa bank maupun non bank.
🔹Direksi bertanggung jawab penuh atas BUMN, dan mewakili BUMN di pengadilan.
V. Tujuan BUMD
◾Memberikan sumbangsih pada perekonomian nasional dan penerimaan kas negara.
◾Mengejar dan mencari keuntungan.
◾Pemenuhan hajat hidup orang banyak.
◾Perintis kegiatan-kegiatan usaha.
◾Memberikan bantuan dan perlindungan pada usaha kecil dan lemah.
VI. Kelebihan dan Kekurangan BUMD
✨ Kelebihan BUMD
➡Meringankan beban pengeluaran konsumsi masyarakat melalui penetapan harga produk (barang dan harga) yang memegang hajat hidup orang banyak yg lebih murah karena subsidi oleh pemerintah.
➡Membantu sektor swasta mengelola sektor usaha yang secara ekonomis tidak menguntungkan, namun produknya sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
➡Menyerap tenaga kerja formal dengan seleksi tertentu sehingga dapat diperoleh SDM yang lebih berkualitas handal.
➡Mudah mengumpulkan modal, karena modal berasal dari kekayaan negara atau daerah yang dipisahkan.
➡Pengelolaannya berasal dari direksi dan komisaris yang ditunjuk pemerintah dan RUPS sehingga lebih berhati-hati dan profesional.
✨Kekurangan BUMD
➡Keterbatasan kemampuan dan keahlian dalam mengelola BUMD menyebabkan sering menderita kerugian.
➡Pada situasi tertentu bertindak sebagai perusahaan monopoli sehingga penetapan harga ditentukan sepihak (perusahaan), bukan melalui mekanisme pasar walaupun akhirnya untuk kesejahteraan rakyat.
➡Pendiriannya sukar karena harus melalui peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar