Nama : Muh. Hali Mukron
No. : 27
Kelas : XI MIPA 4
Hari/tgl : jum'at 7 agustus 2015
No. : 27
Kelas : XI MIPA 4
Hari/tgl : jum'at 7 agustus 2015
a. Tujuan APBD
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
APBD disusun sebagai pedoman pendapatan dan belanja dalam melaksanakan kegiatan pemerintah daerah. Sehingga dengan adanya APBD, pemerintah daerah sudah memiliki gambaran yang jelas tentang apa saja yang akan diterima sebagai pendapatan dan pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan, selama satu tahun. Dengan adanya APBD sebagai pedoman, kesalahan, pemborosan, dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari.
b. Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2) Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar