Nama :
Putri Puji Lestari
No :
27
Kelas :
XI MIPA 6
Hari/Tgl : Jumat, 07 Agustus 2015
TUJUAN
DAN FUNGSI APBD
(Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah)
Seperti halnya dalam APBN, APBD pun memiliki tujuan dan fungsi-fungsi.
Berikut ini adalah penjelasan tentang tujuan dan fungsi-fungsi APBD.
1.
Tujuan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan
APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh
pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan
pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang
merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain :
- Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
- Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah.
- Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum.
- Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
- Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)
2.
Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2)
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah
untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi
pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam
pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran,
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam
pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar