Kamis, 20 Agustus 2015

Supriyo No: 36 Kelas :XI MIPA 4

A.Jenis pajak berdasarkan pihak yang menanggung: 

1.Pajak Langsung adalah pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh               wajib pajak dan tidak dapat atau tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
    Contoh pajak langsung adalah  : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang     pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak          lain.
    Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai. 

B. Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut: 

1.Pajak Negara , adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat.
    Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
    Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah  .  
2.Pajak Daerah, adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah. 
Pajak daerah merupakan salah satu sumber     penerimaan pemerintahan daerah. 
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak  Kendaraan Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi  galian pasir dan lainya .

 C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya: 


1. Pajak Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan kondisi  keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
  Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai  berdasarkan  objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya  keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar