A.Jenis pajak berdasarkan pihak yang
menanggung:
1.Pajak
Langsung adalah
pajak yang pembayarannya dimana harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat atau
tidak bisa dialihkan kepada pihak lain.
Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
Contoh pajak langsung adalah : PPh, PBB.
2. Pajak Tidak Langsung, adalah pajak yang pembayarannya dapat dialihkan kepada pihak lain.
Contoh : Pajak Penjualan, PPN/.pajak pertambahan nilai , PPn-BM/pajak penjualan atas barang mewah , BeaMaterai(BM) dan Cukai.
B.
Jenis pajak berdasarkan pihak yang memungut:
1.Pajak Negara , adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah pusat.
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
Pajak pusat merupakan sumber penerimaan negara indonesia .
Contoh : PPh/pejak penghasilan ,PPN/pajak pertambahan nilai , PPn dan Bea Materai/ pajakpenjualan atas barang mewah .
2.Pajak Daerah, adalah pajak yang
dipungut oleh pemerintah daerah.
Pajak daerah merupakan salah satu sumber
penerimaan pemerintahan daerah.
Contoh : Pajak tontonan, pajak reklame, PKB (Pajak Kendaraan
Bermotor/PKB) PBB/pajak bumi dan
bangunan,Iuran kebersihan,, Retribusi parkir, Retribusi
galian pasir dan lainya .
C. Jenis pajak berdasarkan sifatnya:
1. Pajak
Subjektif, adalah pajak yang memperhatikan
kondisi keadaan sang wajib pajak itu sendiri . Dalam ini penentuan dalam
besarnya pajak harus ada alasan objektif yang berhubungan erat dalam kemampuan
membayar wajib pajak/sipembayar pajak .
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
Contoh : PPh/pajak pengahsilan .
2. Pajak Objektif, adalah pajak yang dinilai berdasarkan objektifitasnya dan tanpa diperhatikanya keadaan diri sang wajib pajak. Contoh : PPN/pajak pertmabahan nilai , PBB/pajak bumi dan bangunan , PPn-BM/pajak atas penjualan barang mewah .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar