kelas: X IPS 3
Tanggal buat : 4 Agustus 2015
No. Absen: 24
Materi : Pengertian Bank
Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang Undang
Pengertian
bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf
dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan bahwa pengertian bank
adalah
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak".
Pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito
Bank
dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas
utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang
bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk
menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan.
Prof. G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik, bahwa pengertian bank adalah
suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit , baik
dengan alat alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya
dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat alat penukar baru
berupa uang giral
Pengertian bank menurut Bapak A. Abdurrachman dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan
bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan
berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman mengedarkan mata uang
pengawasan terhadap mata uang bertindak sebagai tempat penyimpanan benda benda berharga membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain lain".
Tidak ada komentar:
Posting Komentar