Selasa, 11 Agustus 2015

Nama: Lintang Mei Santi
kelas: X IPS 3
Tanggal buat : 4 Agustus 2015
No. Absen: 24
Materi : Pengertian Bank

Pengertian Bank Menurut Para Ahli dan Undang Undang

Pengertian bank berdasarkan UU Negara Republik Indonesia No. 10/1998 pasal 1 huruf dua yang mengatur tentang perbankan menjelaskan  bahwa pengertian bank adalah 
"Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak". 

Pengertian bank adalah lembaga berlisensi sebagai penerima deposito 

Bank dapat didefinisikan sebagai badan atau lembaga yang memiliki tugas utama untuk menghimpun uang dari pihak ketiga. Definisi lain tentang bank adalah suatu badan yang tugas utamanya sebagai perantara untuk menyalurkan penawaran dan permintaan kredit pada waktu yang ditentukan. 

Prof. G.M. Verryn Stuart dalam buku Bank Politik, bahwa pengertian bank adalah suatu badan yang bertujuan untuk memuaskan kebutuhan kredit , baik dengan alat alat pembayaran sendiri atau dengan uang yang diperolehnya dari orang lain, maupun dengan jalan mengedarkan alat alat penukar baru berupa uang giral 

Pengertian bank menurut Bapak A. Abdurrachman dalam Buku Ensiklopedia Ekonomi Keuangan dan Perdagangan menjelaskan bahwa "Bank adalah suatu jenis lembaga keuangan yang melaksanakan berbagai macam jasa, seperti memberikan pinjaman mengedarkan mata uang  pengawasan terhadap mata uang  bertindak sebagai tempat penyimpanan benda benda berharga  membiayai usaha perusahaan-perusahaan dan lain lain".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar