|
8 Agt (13 hari yang lalu)
| |||
Nama : Shella Alvina Fitriyani
Kelas :X IPS 4
Peran, Fungsi, dan Tujuan Bank Sentral-Bank Indonesia
Fungsi utama Bank Sentral secara umum adalah mengawasi penambahan atau ekspansi dan pengurangan atau kontraksi jumlah uang yang beredar di masyarakat, baik uang kartal maupun uang giral.
Adapun peran dan fungsi Bank Sentral secara lebih spesifik adalah sebagai berikut.
1. Sebagai Agen Fiskal Pemerintah (Fiscal Agent of Government).
Bank Sentral berfungsi sebagai penasihat dan memberikan bantuan untuk mengelola berbagai masalah transaksi keuangan pemerintah. Misalnya, memberi pinjaman kepada pemerintah dan memberikan fasilitas untuk penyimpanan aset-aset keuangan milik pemerintah.
2. Sebagai Bank bagi Bank (The Banker’s Bank).
Bank Sentral memiliki peran khusus dalam sistem moneter yaitu sebagai sumber peminjaman bagi bank-bank dan menjadi sumber terakhir bagi bank-bank tersebut dalam mendapatkan pinjaman ketika bank yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas (lender of the last resort).
3. Sebagai Penentu Kebijakan Moneter (Monetary Policy Maker).
Untuk menjalankan fungsinya, Bank Sentral umumnya memiliki sifat monopoli untuk mengeluarkan uang dan wewenang istimewa untuk mengatur dan mengendalikan jumlah uang beredar serta tingkat suku bunga.
4. Melakukan Pengawasan, Evaluasi, dan Pembinaan Perbankan.
Bank Sentral berperan dalam mengawasi, mengevaluasi, dan membina kegiatan perbankan sebagai lembaga perantara keuangan. Berkenaan dengan fungsinya tersebut, Bank Sentral diberi kewenangan untuk melakukan penilaian terhadap tingkat kesehatan bank, yang antara lain adalah penilaian terhadap rasio kecukupan modal (Capital Asset Ratio/CAR), Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), dan jaminan pemberian kredit.
5. Penanganan Transaksi Giro.
Bank Sentral berperan dalam mengefisienkan kegiatan – kegiatan transaksi yang menggunakan alat pembayaran giro dalam jumlah besar, antarbank, antar wilayah, bahkan antar negara.
6. Melakukan Riset-Riset Ekonomi (Economic Research).
Bank Sentral berperan sebagai lembaga untuk melakukan Riset-riset ekonomi yang berkaitan dengan masalah dan perkembangan sektor moneter. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Sentral melakukan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian.
Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank
1. Kewenangan memberikan izin (right to license), yaitu kewenangan untuk menetapkan tatacara perizinan dan pendirian suatu bank
2. Kewenangan untuk mengatur (right to regulate), yaitu kewenangan untuk menetapkan ketentuan yang menyangkut aspek usaha dan kegiatan perbankan dalam rangka menciptakan perbankan sehat yang mampu memenuhi jasa perbankan yang diinginkan masyarakat.
3. Kewenangan untuk mengawasi (right to control), yaitu kewenangan melakukan pengawasan bank melalui pengawasan langsung (on-site supervision) dan pengawasan tidak langsung (off-site supervision). Pengawasan langsung dapat berupa pemeriksaan umum dan pemeriksaan khusus,yang bertujuan untuk mendapatkan gambaran tentang keadaan keuangan bank dan untuk memantau tingkat kepatuhan bank terhadap peraturan yang berlaku serta untuk mengetahui apakah terdapat praktik-praktik yang tidak sehat yang membahayakan kelangsungan usaha bank.
4. Kewenangan untuk mengenakan sanksi (right to impose sanction), yaitu kewenangan untuk menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terhadap bank apabila suatu bank kurang atau tidak memenuhi ketentuan. Tindakan ini mengandung unsur pembinaan agar bank beroperasi sesuai dengan asas perbankan yang sehat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar