|
7 Agt
| |||
Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank dan Fungsinya | Lembaga keuangan adalahsuatu badan yang melalui kegiatannya di bidang keuangan dapat menarik atau menyalurkan uang kepada masyarakat. Lembaga keuangan yang paling utama adalah bank. Selain bank, masih ada lembaga keuangan bukan bank (LKBB). Lembaga keuangan bukan bank adalah badan usaha yang bergerak di sektor keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung, mengumpulkan dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Lembaga keuangan bukan bank tidak diijinkan mengumpulkan dana dalam bentuk tabungan.
Fungsi Lembaga keuangan bukan bank mempunyai fungsi di bidang keuangan. Lembaga ini secara langsung atau tidak langsung mengumpulkan dana terutama dengan cara mengeluarkan kertas berharga dan menyalurkan kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan berkembang sejak tahun 1972, dengan bertujuan mendorong perkembangan pasar modal serta membantu permodalan kepada perusahaan-perusahaan ekonomi lemah.
Produk dan Jenis lembaga keuangan bukan bank.
Lembaga Keuangan Bukan Bank mencakup lembaga pembiayaan pembangunan, lembaga perantara penerbitan dan perdagangan surat-surat berharga, asuransi, serta leasing.
1. Lembaga Pembiayaan Pembangunan dan Lembaga Perantara Penerbitan serta Perdagangan Surat Berharga.
Lembaga-lembaga ini menghimpun dana dari dalam dan luar negeri dengan jalan mengeluarkan surat atau kertas-kertas berharga, melaksanakan usaha sebagai makelar dan komisioner serta pedagang dalam pasar uang serta pasar modal. Surat berharga adalah surat pengakuan utang , wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit, atau setiap derivatif, atau kepentingan lain, atau suatu kewajiban dari penerbit dalam bentuk yang selalu diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang. Badan usaha yang sudah mendapat izin usaha sebagai perantara penerbitan dan perdagangan surat berharga, antara lain PT. Danareksa, PT. Multinasional Finance Corporation. Kemudian badan usaha yang mendapatkan izin usaha sebagai lembaga pembiayaan pembangunan adalah PT. USaha Pembiayaan Pembangunan Indonesia (PT.UPINDO).
2. Asuransi
Asuransi adalah sebuah perjanjian antara tertanggung dan penanggung untuk membicarakan ganti rugi yang diderita tertanggung yang akan diganti oleh penanggung (kantor asuransi) setelah tertanggung menyepakati pembayaran sejumlah uang yang dikenal sebutan premi. Syarat-syarat perjanjian asuransi yang berisi hak dan kewajiban tertanggung serta penanggung selalu dibutuhkan untuk mencegah atau setidak-tidaknya dapat mengurangi resiko rugi yang mungkin timbul akibat hilang, rusak atau musnahnya suatu barang yang dipertanggungjawabkan dari sebuah kejadian yang tidak pasti.
Dewasa ini, jenis kegiatan asuransi yang semakin banyak, seperti asuransi kebakaran, asuransi kerugian dan asuransi jiwa, serta asuransi beasiswa.
Produk Asuransi adalah:
a. Program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang dapat diasuransikan dengan memberikan penggantian kepada perseorangan atau badan hukum karena kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diharapkan atau akibat tanggungjawab hukum kepada orang ketiga yang mungkin akan diderita pihak tertanggung yang timbul dari suatu kejadian yang tidak pasti.
b. Program yang menjanjikan perlindungan terhadap 1 jenis atau lebih beresiko yang berhubungan dengan hidup atau meninggalnya seseorang yang dipertanggungjawabkan dan/atau.
c. Program yang memberikan jaminan atas kemampuan pihak yang dijamin untuk melakukan kewajiban sesuai dengan perjanjian pokok antara pihak yang dijamin dan pihak penerima jaminan.
3. Leasing (Sewa Guna Usaha)
Leasing adalah setiap kegiatan pembiayan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal (capital) yang dimanfaatkan oleh suatu perusahaan dalam tempo waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Umumnya, leasing disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut dalam membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjangkan jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Pengguna (lessee) membayar sejumlah tertentu secara rutin kepada pemilik. Ciri-ciri leasing adalah bahwa penggunaan peralatan terpisah dari kepemilikannya. Aturan dalam leasing memberikan manfaat kepada kedua pihak--di mana lessee bisa menghasilkan pendapatan ekstra dengan penggunaan alat dan pemilik menerima pendapatan selama tetap menjadi pemilik. COntoh perusahaan leasing antara lain adalah Adira, WOM, SOF, FIF.
Prinsip-prinsip dalam Kegiatan Usaha Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Dalam melaksanakan kegiatannya, Lembaga Keuangan Bukan Bank antara lain memegang Prinsip Mengetahui Nasabah. Prinsip Mengetahui Nasabah adalah suatu prinsip yang diterapkan Lembaga Keuangan Bukan Bank untuk mengetahui latar belakang dan identitas para nasabah, memantau rekening dan transaksi nasabah, serta melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, contohnya transaksi keuangan yang terkait dengan pendanaan kegiatan terorisme.
Seperti bank, lembaga keuangan bukan bank juga memiliki produk-produk tertentu dalam kegiatannya, diantaranya, sebagai berikut :
a. Perusahaan pembiayaan,
b. Perusahaan sewa-guna (leasing),
c. Perusahaan anjak piutang,
d. Perusahaan pegadaian,
e. Perusahaan kartu kredit,
f. Perusahaan asuransi, dan
g. Perusahaan penyelenggaraan dana pensiun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar