Nama = Ma'alif Miftahul Jannah
Kelas = XI MIPA 4
No.absen =26
Tanggal 5 Agustus 2015
Materi "pengertian APBD"
APBD
adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan
disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai
dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan
daerah.2. Landasan HukumLandasan hukum dari penyusunan APBD tercantum
dalam:a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;b. UU No. 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan
Pemerintahan daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar