Selasa, 11 Agustus 2015

Ma'alif Miftahul Jannah

Nama = Ma'alif Miftahul Jannah
Kelas = XI MIPA 4
No.absen =26
Tanggal 5 Agustus 2015
Materi "pengertian APBD"

APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan kemampuan keuangan daerah.2. Landasan HukumLandasan hukum dari penyusunan APBD tercantum dalam:a. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;b. UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antaraPemerintah Pusat dan Pemerintahan daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar