Kelas : XI IPA 4
No : 34
perbedaan pajak dan pungutan resmi lainnya
Perbedaan pahak dan pungutan resmi lainnya:1.Pajak dipungu berdasarkan undang-undang sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah.
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung.
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah.
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian.
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar