ULYA MELLY NAILI ROHMAH
X IPS 2
Pengertian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah sebuah
lembaga pengawasan jasa keuangan seperti industri perbankan, pasar
modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana pensiun dan asuransi sudah
harus terbentuk pada tahun 2010. Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) sebagai suatu lembaga pengawasan sektor keuangan di Indonesia yang
perlu diperhatikan, karena ini harus dipersiapkan dengan baik segala
hal untuk mendukung keberadaan OJK tersebut.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan sebuah lembaga baru
yang dirancang untuk melakukan pengawasan secara ketat lembaga keuangan
seperti perbankan, pasar modal, reksadana, perusahaan pembiayaan, dana
pensiun dan asuransi. Adapun tujuan utama pendirian OJK adalah: Pertama,
meningkatkan dan memelihara kepercayaan publik di bidang jasa keuangan.
Kedua, menegakkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan.
Ketiga, meningkatkan pemahaman publik mengenai bidang jasa keuangan.
Keempat, melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Adapun sasaran
akhirnya adalah agar krisis keuangan seperti yang terjadi pada tahun
1997-1998 yang lalu tidak terulang kembali.
Sebagaimana diketahui bahwa krisis yang melanda di tahun
1998 telah membuat sistem keuangan Indonesia porak poranda. Sejak itu
maka lahirlah kesepakatan membentuk OJK yang menurut undang-undang
tersebut harus terbentuk pada tahun 2002. Meskipun OJK dibidani
berdasarkan kesepakatan dan diamanatkan oleh UU, nyatanya sampai dengan
2002 draf pembentukan OJK belum ada, sampai akhirnya UU No 23/1999
tentang Bank Indonesia (BI) tersebut direvisi, menjadi UU No 24 2004
yang menyatakan tugas BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai
rupiah.
Setelah lebih dari tiga tahun akhirnya sidang paripurna DPR
pada tanggal 19 Desember 2003 menyelesaikan amandemen Undang-Undang
Bank Indonesia. Usulan amendemen ini semula diajukan semasa pemerintahan
Presiden Gus Dur. Undang-undang hasil amendemen ini disebut oleh
Menteri Keuangan Boediono sebagai undang-undang bank sentral modern.
Salah satu masalah krusial yang memperlambat proses amendemen ini adalah
menentukan siapa yang berwenang mengawasi industri perbankan. Terjadi
tarik ulur yang alot antara Bank Indonesia dan pemerintah yang dalam
kaitan ini diwakili oleh Departemen Keuangan. Kompromi yang dicapai
akhirnya menetapkan bahwa OJK akan dibentuk paling lambat tahun 2010.
Sebelum diamandemen bunyi ketentuannya adalah Lembaga Pengawas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar