|
8 Agt (13 hari yang lalu)
| |||
Fungsi pajak tidak terlepas dari tujuan pajak, sementara tujuan pajak tidak terlepas dari tujuan negara. Dengan demikian tujuan pajak harus diselaraskan dengan tujuan negara yang menjadi landasan tujuan pemerintah. Baik tujuan pajak maupun tujuan negara semuanya berakar pada tujuan masyarakat. Tujuan masyarakat inilah yang menjadi falsafah bangsa dan negara. Oleh karena itu tujuan dan fungsi pajak tidak mungkin lepas dari tujuan dan fungsi yang mendasarinya. Sehingga pajak yang dipungut dari masyarakat hendaknya dipergunakan untuk keperluan masyarakat itu sendiri. Maka sebagai salah satu pendapatan Negara yang paling besar, pajak memiliki beberapa fungsi dan peranan yang cukup vital bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, beberapa fungsi pajak yaitu:
Fungsi pajak yang pertama adalah sebagai fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair): pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Fungsi pajak yang kedua adalah sebagai fungsi mengatur (regulerend) : pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras.
Fungsi pajak yang ketiga adalah sebagai fungsi stabilitas : pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
Fungsi pajak yang keempat adalah fungsi redistribusi pendapatan : penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
Secara umum tujuan yang dapat dicapai dari diberlakukannya pajak adalah untuk mencapai kondisi meningkatnya ekonomi suatu negara yaitu :
(1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi keinvestasi.
(2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
(3) untuk mentransfersumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkanadanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehinggamemungkinkan adanya investasi pemerintah.
(4) untuk memodifikasi pola investasi.
(5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan
(6) untuk memobilisasi surplusekonomi (R. Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).
Hubungan antara pajak dengan APBN adalah pajak merupakan salah satu sumber dana untuk menentukan besarnya anggaran pembelanjaan negara
--
Dikirim dari smartphone OPPO saya
(1) untuk membatasi konsumsi dan dengan demikian mentransfer sumber dari konsumsi keinvestasi.
(2) untuk mendorong tabungan dan menanam modal.
(3) untuk mentransfersumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehingga memungkinkanadanya investasi sumber dari tangan masyarakat ke tangan pemerintah sehinggamemungkinkan adanya investasi pemerintah.
(4) untuk memodifikasi pola investasi.
(5) untuk mengurangi ketimpangan ekonomi dan
(6) untuk memobilisasi surplusekonomi (R. Nurkse, 1971) dalam (Muchlis, 2002).
Hubungan antara pajak dengan APBN adalah pajak merupakan salah satu sumber dana untuk menentukan besarnya anggaran pembelanjaan negara
--
Dikirim dari smartphone OPPO saya
Klik di sini untuk Balas atau Teruskan
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar