Nama :Sekar Ayuningtyas
Kelas : X IPS 3
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara
yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah
lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang
mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK
dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan
menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank,
serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar