Kamis, 20 Agustus 2015

Nama : wahyu eko setyaningrum No : 36 Kelas : XI MIPA 6

Wahyu Eko wahyoeeko99@gmail.com

8 Agt (13 hari yang lalu)
ke saya
Nama : wahyu eko setyaningrum
No : 36
Kelas : XI MIPA 6
Jenis – Jenis Pajak
Berdasarkan Sistem Pemungutannya
Pajak Langsung
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau orang lain
Contoh Pajak Langsung :
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak Langsung adalah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh Pajak Tidak langsung:
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Cukai
Bea Impor
Ekspor
Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang pemungutan didaerah dilakukan oleh kantor pelayanan pajak.
Pajak yang termasuk pajak Pusat;
Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Bea Materai
Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Migas
Pajak Ekspor
Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang kewenangan pemungutan dilakukan pemerintah daerah.
Contoh Pajak Daerah:
Pajak Kendaraan Bermotor
Pajak Reklame
Pajak Tontonan
Pajak Radio
Pajak Hiburan
Pajak Hotel
Bea Balik nama
Menurut Subjek Pajak
Pajak Perseorangan, yaitu pajak yang harus diabayar oleh diri wajib pajak. Misalnya Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Badan, yaitu pajak yang harus dibayar oleh badan atau organisasi. Contohnya pajak atas laba perusahaan.
Menurut Asalnya
Pajak Dalam Negeri
Pajak yang dipungut terhadap wajib pajak (setiap warga Negara Indonesia) yang tinggal di Indonesia
Pajak Luar Negeri
Pajak yag dipungut terhadap orang – orang asing yang mempunyai penghasilan di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar