Kamis, 20 Agustus 2015

Nama : puteri ismaliya No : 26 Kelas : XI MIPA 6

puteri ismaliya puteriismaliya@yahoo.co.id

8 Agt (13 hari yang lalu)
ke saya
Nama : puteri ismaliya
No : 26
Kelas : XI MIPA 6

Pengertian APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai 1 Januari hingga 31 Desember.

APBD terdiri atas anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.

Anggaran pendapatan terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD), yang meliputi pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah, dan penerimaan lain-lain. Bagian dana perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan yang sah seperti dana hibah atau dana darurat.

Angbgaran belanja adalah yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar