Nama :
Putri Puji Lestari
No :
27
Kelas :
XI MIPA 6
Hari/Tgl : Jumat, 07 Agustus 2015
TUJUAN DAN FUNGSI APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
Seperti halnya dalam APBN, APBD pun memiliki tujuan
dan fungsi-fungsi. Berikut ini adalah penjelasan tentang tujuan dan
fungsi-fungsi APBD.
1.
Tujuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD disusun dengan tujuan
untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan
belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan
penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain
antara lain :
- Membantu
pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
- Meningkatkan
pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan
pemerintah daerah.
- Membantu
menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan
barang dan jasa publik dan umum.
- Menciptakan
perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah.
- Menghadirkan
dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas
dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila
Rakyat (DPRD)
2.
Fungsi
APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut :
1)
Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi
dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan
belanja pada tahun yang
bersangkutan.
2)
Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah
daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3) Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi
pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah
daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4) Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam
pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran,
pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
5) Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam
pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar