Kamis, 20 Agustus 2015

Nama : Putri Puji Lestari No : 27 Kelas : XI MIPA 6

Nama               : Putri Puji Lestari
No                   : 27
Kelas               : XI MIPA 6
Hari/Tgl           : Jumat, 07 Agustus 2015

TUJUAN DAN FUNGSI APBD
(Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah)


Seperti halnya dalam APBN, APBD pun memiliki tujuan dan fungsi-fungsi. Berikut ini adalah penjelasan tentang tujuan dan fungsi-fungsi APBD. 

1.    Tujuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Tujuan APBD disusun dengan tujuan untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Adapun tujuan APBD yang lain antara lain :
  • Membantu pemerintah dalam hal ini pemerintah daerah mencapai tujuan fiskal
  • Meningkatkan pengaturan atau kordinasi setiap bagian-bagian yang berada pada lingkungan pemerintah daerah. 
  • Membantu menghadirkan dan menciptakan efisensi dan keadilan terhadap penyediaan barang dan jasa publik dan umum. 
  • Menciptakan perioritas belanja atau keutaman belanja pemerintahan daerah. 
  • Menghadirkan dan Meningkatkan transparansi pemerintah daerah terhadap masyarakat luas dan pemerintah daerah dapat mempertanggungjawabkan kepada Dewan Perwakila Rakyat (DPRD)

2.    Fungsi APBD
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2003, pasal 66, APBD memiliki fungsi sebagai berikut :
1)      Fungsi Otorisasi
Fungsi otorisasi berarti APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.


2)      Fungsi Perencanaan
Fungsi perencanaan berarti APBD menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan.
3)  Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan berarti APBD menjadi pedoman untuk menilai (mengawasi) apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah daerah sudah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
4)  Fungsi Alokasi
Fungsi alokasi berarti APBD dalam pembagiannya harus diarahkan dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian.
5)  Fungsi Distribusi
Fungsi distribusi berarti APBD dalam pendistribusiannya harus memerhatikan rasa keadilan dan kepatutan.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar