Kamis, 20 Agustus 2015

titik yuliani

titik yuliani titikyuliani830@yahoo.com

8 Agt (13 hari yang lalu)
ke saya
Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lain
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan

Jenis-jenis pungutan resmi:
a. Retribusi;
adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan langsung.
b. Cukai;
adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu sesuai peraturan pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya bersifat perlu dikendalikan penyebarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
c. Bea meterai;
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen yang menggunakan benda meterai.
d. Iuran Pembangunan Daerah;
adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana umum

titik yuliani titikyuliani830@yahoo.com

8 Agt (13 hari yang lalu)
ke saya
Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lain
Perbedaan pajak dengan pungutan resmi lain:
1. Pajak dipungut berdasarkan Undang-undang, sedangkan pungutan resmi berdasarkan peraturan pemerintah
2. Pajak tidak mendapat balas jasa langsung, sedangkan pungutan resmi mendapat balas jasa langsung
3. Perhitungan tarif pajak dilakukan oleh wajib pajak sedangkan pungutan resmi dihitung pemerintah
4. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal sementara pungutan resmi disesuaikan dengan pemakaian
5. Pemungutan pajak sifatnya memaksa, pungutan resmi sifatnya sesuai kebijakan

Jenis-jenis pungutan resmi:
a. Retribusi;
adalah pemungutan yang dibebankan sehubungan dengan jasa atau fasilitas yang diberikan pemerintah kepada masyarakat secara nyata dan langsung.
b. Cukai;
adalah pungutan resmi yang dikenakan pada barang-barang tertentu
sesuai peraturan pemerintah. Barang yang dikenai cukai biasanya bersifat perlu dikendalikan penyebarannya karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
c. Bea meterai;
adalah pungutan yang dikenakan atas dokumen yang menggunakan benda meterai.
d. Iuran Pembangunan Daerah;
adalah iuran yang dipungut oleh negara untuk membiayai pembangunan dan perbaikan sarana umum

Tidak ada komentar:

Posting Komentar