Nama : Topan Taufan
Kelas : XI MIA 4
No. Absen : 37
Sistem Pemungutan Pajak
a. Official Assessment System
Pengertian Official Assessment System adalah suatu sistem pemungutan
pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan
besarnya pajak terutang oleh wajib pajak. Fiskus adalah perbendaharaan
pajak.
Ciri-cirinya :
1) Wewenang untuk menentukan berapa besar pajak terutang yang ada pada fiskus.
2) Wajib pajak bersifat pasif.
3) Utang pajak akan timbul pada saat dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
b. Self Assessment System
Pengertian Self Assessment System adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya
pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1) Wewengan untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri.
2) Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutangnya.
3) Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
c. With Holding System
Pengertian With Holding System adalah sistem pemungutan pajak yang
memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus maupun wajib pajak)
untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri-cirinya adalah wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada
pada pihak ketiga, pihak selain fiskus maupun wajib pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar