Nama : Eny yuliyanti
No : 10
Kelas :
XI MIPA 6
BAB II
KETENAGAKERJAAN
1.
Ketenagakerjaan
Ketanagakerjaan
adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu
sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.
2.
Tenaga kerja
Tenaga kerja menurut
UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah
setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau
jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Menurut
pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja
·
Klasifikasi Tenaga Kerja
1. Berdasarkan
Penduduknya
a.Tenaga kerja
Tenaga kerja
adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja
jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka
yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang berusia antara
15 tahun sampai dengan 64 tahun.
b. Bukan Tenaga
kerja
Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau bekerja,
meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja No.
13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang
berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.
Contoh :
Para Lansia
(lanjut usia) Para Pensiun
Anak anak
2. Berdasarkan
batas kerja
a.
Angkatan Kerja
Angkatan
kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah
mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif
mencari.
b. Bukan Angkatan Kerja
Bukan
angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya
hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.
Contoh
kelompok ini adalah:
Anak sekolah
dan mahasiswa
3. Berdasarkan kualitasnya
a. Tenaga Kerja Terdidik
Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang
memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara
sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara,dokter, guru, dan lain-lain
b.
Tenaga Kerja Terampil
Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki
keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja
terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai
pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan
lain-lain.
c.
Tenaga Kerja Tidak Terdidik
Tenaga kerja
tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja.
Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.
3. Kesempatan Kerja
a. Pengertian
kesempatan kerja
Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang
menggambarkan ketersediaan pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja.
Namun bisa diartikan juga sebagai permintaan atas tenaga kerja. Tenaga
kerja memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian suatu
negara, karena:
Ø Tenaga kerja
merupakan salah satu faktor produksi
Ø Sumber Daya Alam
Ø Kewiraswastaan.
Adapun cara memperluas kesempatan kerja adalah menyelenggarakan
kursus kursus, keterampilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia,
mendirikan bergaimacam usaha, membantu dan mendorong usaha wiraswasta,
membangun proyek- proyek padat karya meningkatkan trasmigrasi, memberi
kesempatan kepada TKI untuk bekerja di luar negeri, menyediakan informasi
tentang lowongan kerja, serta meningkatkan pembangunan diperdesaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar