Kamis, 20 Agustus 2015

Nama : Eny yuliyanti No : 10 Kelas : XI MIPA 6

Nama : Eny yuliyanti
No      : 10
Kelas  : XI  MIPA 6

BAB II
KETENAGAKERJAAN

1.    Ketenagakerjaan
Ketanagakerjaan adalah segala hal yang berhubungan dengan masalah tenaga kerja pada waktu sebelum, selama, dan sesudah masa kerja.

2.    Tenaga kerja
Tenaga kerja menurut UU No. 13 tahun 2003 Bab I pasal 1 ayat 2 disebutkan : Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Menurut pengertian ini, setiap orang yang mampu bekerja disebut sebagai tenaga kerja

·      Klasifikasi Tenaga Kerja

1.    Berdasarkan Penduduknya

a.Tenaga kerja

Tenaga kerja adalah seluruh jumlah penduduk yang dianggap dapat bekerja dan sanggup bekerja jika tidak ada permintaan kerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja, mereka yang dikelompokkan sebagai tenaga kerja yaitu mereka yang  berusia antara 15 tahun sampai dengan 64 tahun.

b.    Bukan Tenaga kerja

Bukan tenaga kerja adalah mereka yang dianggap tidak mampu dan tidak mau  bekerja, meskipun ada permintaan bekerja. Menurut Undang-Undang Tenaga Kerja  No. 13 Tahun 2003, mereka adalah penduduk di luar usia, yaitu mereka yang  berusia di bawah 15 tahun dan berusia di atas 64 tahun.

Contoh :
 Para Lansia (lanjut usia)                            Para Pensiun

                
  Anak anak

2.    Berdasarkan batas kerja

a.       Angkatan Kerja

 Angkatan kerja adalah penduduk usia produktif yang berusia 15-64 tahun yang sudah mempunyai pekerjaan tetapi sementara tidak bekerja, maupun yang sedang aktif mencari.


b.     Bukan Angkatan Kerja

Bukan angkatan kerja adalah mereka yang berumur 10 tahun ke atas yang kegiatannya hanya bersekolah, mengurus rumah tangga dan sebagainya.

Contoh kelompok ini adalah:

  Anak sekolah dan mahasiswa

para ibu rumah tangga dan orang cacat

para pengangguran sukarela


3.     Berdasarkan kualitasnya

a.     Tenaga Kerja Terdidik

Tenaga kerja terdidik adalah tenaga kerja yang memiliki suatu keahlian atau kemahiran dalam bidang tertentu dengan cara sekolah atau pendidikan formal dan nonformal. Contohnya: pengacara,dokter, guru, dan lain-lain

b.     Tenaga Kerja Terampil

Tenaga kerja terampil adalah tenaga kerjayang memiliki keahlian dalam bidang tertentudengan melalui pengalaman kerja. Tenaga kerja terampil ini dibutuhkan latihan secara berulang-ulang sehingga mampu menguasai pekerjaan tersebut. Contohnya: apoteker, ahli bedah, mekanik, dan lain-lain.

c.     Tenaga Kerja Tidak Terdidik 
 
Tenaga kerja tidak terdidik adalah tenaga kerja kasar yang hanya mengandalkan tenaga saja. Contoh: kuli, buruh angkut, pembantu rumah tangga, dan sebagainya.


3.     Kesempatan Kerja

a.       Pengertian kesempatan kerja
 Kesempatan kerja adalah suatu keadaan yang menggambarkan ketersediaan  pekerjaan untuk diisi oleh para pencari kerja. Namun bisa diartikan juga sebagai  permintaan atas tenaga kerja. Tenaga kerja memegang peranan yang sangat penting dalam roda perekonomian suatu negara, karena:

Ø  Tenaga kerja merupakan salah satu faktor produksi
Ø  Sumber Daya Alam
Ø  Kewiraswastaan.



Adapun cara memperluas kesempatan kerja adalah menyelenggarakan kursus kursus, keterampilan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, mendirikan bergaimacam usaha, membantu dan mendorong usaha wiraswasta, membangun proyek- proyek padat karya meningkatkan trasmigrasi, memberi kesempatan kepada TKI untuk bekerja di luar negeri, menyediakan informasi tentang lowongan kerja, serta meningkatkan pembangunan diperdesaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar