Asas pemungutan pajak
Kotak Masuk
| x |
|
8 Agt (13 hari yang lalu)
| |||
Nama : Tomi Wahyu Listianto
No : 35
Kelas : Xl Mipa 6
No : 35
Kelas : Xl Mipa 6
Dalam pemungutan pajak dikenal beberapa asas, yaitu sebagai berikut;
1. Asas Wilayah (Teritorial)
Pemungutan pajak didasarkan atas domisili, di mana seseorang bertempat tinggal.
Pemungutan pajak didasarkan atas domisili, di mana seseorang bertempat tinggal.
2. Asas Kebangsaan (Nasionalitas)
Asas ini berarti di mana seseorang berada dapat ditunjuk sebagai wajib, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
Asas ini berarti di mana seseorang berada dapat ditunjuk sebagai wajib, apakah di dalam negeri atau di luar negeri.
3. Asas Sumber
Pemungutan pajak didasarkan pada adanya sumber di suatu negara. Negara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber itu berada.
Pemungutan pajak didasarkan pada adanya sumber di suatu negara. Negara yang berhak memungut pajak adalah negara dimana sumber itu berada.
4. Asas Umum
Bahwa pemungutan pajak hendaknya menganut asas keadilan. Maksudnya bahwa prinsip perundang-undangan pajak maupun praktik sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan.
Bahwa pemungutan pajak hendaknya menganut asas keadilan. Maksudnya bahwa prinsip perundang-undangan pajak maupun praktik sehari-hari dalam pelaksanaannya harus memperhatikan keadilan.
5. Asas Yuridis
Asas ini mengatakan, sudah seharusnya Hukum Pajak dapat memberikan jaminan hukum, dan harus dapat mewujudkan keadilan, baik untuk negara maupun warganya.
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 memuat ketentuan bahwa pengenaan pajak termasuk bea dan cukai untuk keperluan negara hanya boleh dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
Asas ini mengatakan, sudah seharusnya Hukum Pajak dapat memberikan jaminan hukum, dan harus dapat mewujudkan keadilan, baik untuk negara maupun warganya.
Pasal 23 ayat (2) UUD 1945 memuat ketentuan bahwa pengenaan pajak termasuk bea dan cukai untuk keperluan negara hanya boleh dilaksanakan berdasarkan undang-undang.
6. Asas Ekonomis
Menurut asas ekonomis, pemungutan pajak harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Pemungutan pajak tidak boleh merosotkan perekonomian masyarakat.
Menurut asas ekonomis, pemungutan pajak harus bertitik tolak dari kepentingan umum. Pemungutan pajak tidak boleh merosotkan perekonomian masyarakat.
7. Asas Finansial
Biaya-biaya penetapan dan pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.
Biaya-biaya penetapan dan pemungutan pajak harus sekecil mungkin bila dibandingkan dengan hasil pemungutan pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar