Mekanisme penyusunan APBN. Nama: nurul rohmatun nisa. No: 24 kelas: XI Mipa 6 tanggal: 08 agustus 2015
Kotak Masuk
| x |
|
8 Agt (13 hari yang lalu)
| |||
Mekanisme Penyusunan APBN
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), adalah daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari – 31 Desember). APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban APBN setiap tahun ditetapkan dengan Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
Fungsi APBN:
1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
3. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
4. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
5. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
1. Fungsi otorisasi, mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian, pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
2. Fungsi alokasi, berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan efektivitas perekonomian.
3. Fungsi distribusi, berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan
4. Fungsi stabilisasi, memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
5. Fungsi perencanaan, mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
* Fungsi pengawasan, berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
Asas Penyusunan APBN:
1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Menitik beratkan pada undang-undang negara
4. Penajaman prioritas pembangunan
1. Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dalam negeri.
2. Penghematan atau peningkatan efesiensi dan produktivitas.
3. Menitik beratkan pada undang-undang negara
4. Penajaman prioritas pembangunan
Sumber-sumber Penerimaan Negara:
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
pendapatan pajak penghasilan (PPh)
1. pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
2. pendapatan pajak bumi dan bangunan
3. pendapatan cukai
4. pendapatan pajak lainnya
5. Pendapatan Pajak Internasional
6. pendapatan bea masuk
7. pendapatan bea keluar
Pendapatan Pajak Dalam Negeri
pendapatan pajak penghasilan (PPh)
1. pendapatan pajak pertambahan nilai dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah
2. pendapatan pajak bumi dan bangunan
3. pendapatan cukai
4. pendapatan pajak lainnya
5. Pendapatan Pajak Internasional
6. pendapatan bea masuk
7. pendapatan bea keluar
Penerimaan Bukan Pajak
Penerimaan sumber daya alam:
– penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
– penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
Penerimaan sumber daya alam:
– penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA migas)
– penerimaan sumber daya alam non-minyak bumi dan gas bumi (SDA nonmigas)
Pendapatan bagian laba BUMN:
– pendapatan laba BUMN perbankan
– pendapatan laba BUMN non perbankan
– pendapatan laba BUMN perbankan
– pendapatan laba BUMN non perbankan
PNBP lainnya:
– Pendapatan dari pengelolaan BMN
– pendapatan jasa
– pendapatan bunga
– pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
– pendapatan pendidikan
– pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
– pendapatan iuran dan denda
– Pendapatan dari pengelolaan BMN
– pendapatan jasa
– pendapatan bunga
– pendapatan kejaksaan dan peradilan dan hasil tindak pidana korupsi
– pendapatan pendidikan
– pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil korupsi
– pendapatan iuran dan denda
Pendapatan BLU:
– pendapatan jasa layanan umum
– pendapatan hibah badan layanan umum
– pendapatan hasil kerja sama BLU
– pendapatan BLU lainnya
– pendapatan jasa layanan umum
– pendapatan hibah badan layanan umum
– pendapatan hasil kerja sama BLU
– pendapatan BLU lainnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar