Selasa, 11 Agustus 2015

TUGAS EKONOMI KELAS X & XI

lintang meisanti <lintangmeisanti5@gmail.com> 

Nama : Lintang Mei Santi
Kelas : X IPS 3
No     : 23
Materi: Faktor-faktor yang mempengaruhi Elastisitas Permintaan dan            
           Penawaran
TGL   : 1 Agustus 2015

Faktor Yang Mempengaruhi Elastisitas Permintaan dan Penawaran


Seberapa besar konsumen bereaksi terhadap perubahan harga sangat penting bagi produsen. Tujuannya adalah agar dapat menentukan harga yang menguntungkan produsen. Elastisitas permintaan adalah sebuah ukuran seberapa besar derajat kepekaan permintaan terhadap perubahan harga.
 
Berikut ini adalah faktor – faktor yang mempengaruhi besarnya elastisitas permintaan :
1. Ketersediaan barang substitusi
2. Proporsi pendapatan yang dibelanjakan untuk suatu barang
3. Kategori barang (kebutuhan pokok atau kebutuhan mewah)
4. Keragaman penggunaan barang
 
Berikut ini adalah faktor – faktor yang mempengaruhi besarnya elastisitas penawaran :
1. Waktu yang dibutuhkan untuk berproduksi
2. Daya tahan barang
3. Mobilitas faktor produksi
4. Kemudahan produsen pendatang baru untuk memasuki pasar



Anggi Yolanda <anggiyolanda7@gmail.com>

1 Agt (10 hari yang lalu)


Nama : Anggi Rizka Wardani
No . absen : 05
Kelas : X IPS 3
Materi : Biaya peluang
Tanggal : 1 Agustus 2015
       Biaya peluang adalah biaya untuk menggunakan sumber daya untuk tujuan tertentu , yang diukur dengan manfaat yang dilepaskannya karena digunakan untuk tujuan lain . Biaya peluang muncul karena adanya hukum kelangkaan . Contoh Biaya peluang , seperti :
1 . Ketika lulus SMA Sandra mendapat peluang 2 tawaran pekerjaan . Tawaran pertama bekerja sebagai apoteker apotik yang tak jauh dari rumah dengan gaji Rp 600 . 000 / bln . Sedang tawaran yang ke dua bekerja sebagai apoteker di puskesmas yang cukup jauh dari rumah dengan gaji Rp 800 / bln . Setelah pertimbangan , Sandra memutuskan bekerja sebagai apoteker apotik dikarenakan ibu Sandra sering jatuh sakit . Berarti Sandra telah menghilangkan peluang untuk bekerja sebagai apoteker puskeamas . Sebenarnya bisa memberikan pendapatan sebesar Rp 800 . 000 / bln .
2 . Adi ingin membeli Handphone seharga Rp 800 . 000 . Setelah tiba di depan konter HP , disana ada 2 buah konter yaitu konter A dan konter B . Karena Adi buru - buru mau pergi ke rumah temannya ada tugas kelompok yang harus di kerjakan . Adi membeli HP di konter HP B yang berada tepat di depannya . Disitu Adi membeli HP yang sesuai keinginannya seharga Rp 800 . 000 . Setelah Adu tiba di rumah temannya , ternyata HP Adi dan temannya itu sama tapi dengan harga yang berbeda yaitu 650 . 000 dari konter HP A . Maka Adi telah menghilangkan biaya peluang untuk membeli HP dari konter HP A sebesar Rp 650 . 000 . Sebenarnya Adi bisa menyisakan uang 150 . 000 .
Intinya dalam pangambilan keputusan biaya peluang tergantung pada tujuan dan situasi individu yang bersangkutan . 


sandro ekaf <sandro.ekaf.29@gmail.com> 

1 Agt (10 hari yang lalu)



1 Agt (10 hari yang lalu)



nama   :  Sandro Eko Frandito
kelas     : X IPS 3
materi   : Stabilitas sistem keuangan adalah suatu
kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam
penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan
risiko berfungsi secara baik dan mendukung
pertumbuhan ekonomi. Demikian, bank sentral
mencoba mendefinisikan stabilitas sistem
keuangan. Stabilitas sistem keuangan ditujukan
untuk menciptakan lembaga dan pasar keuangan
yang stabil guna menghindari terjadinya krisis
keuangan yang dapat menganggu tatanan
perekonomian nasional (Batunaggar, 2003). Dalam
rangka menjaga stabilitas sistem keuangan ini, hal-
hal yang menyebabkan instabilitas sistem
keuangan harus diidentifikasi untuk dapat
dihindari ataupun diminimalisasi. Misalnya saja
dalam era globalisasi ini, dimana pasar finansial
menjadi terbuka dan mudah diakses oleh para
investor asing, menyebabkan semakin banyaknya
faktor pendorong instabilitas tersebut. Kondisi
yang tidak baik di pasar keuangan negeri lain dapat
berpengaruh dengan kondisi pasar domestik. Oleh
karena itu, penjagaan yang dilakukan menjadi
esktra ketat.
Sumber utama dari instabilitas sistem
keuangan adalah adanya informasi yang asimetri
yaitu suatu situasi dimana satu pihak yang terlibat
dalam kesepakatan keuangan tidak memiliki
informasi yang akurat dibanding pihak lain
(Nasution, 2003). Berdasarkan teorinya,
ketidaksamaan informasi ini akan menimbulkan
apa yang disebut sebagai tindakan moral hazard
dan adverse selection. Moral hazard merupakan
tindakan penyelewenangan amanah atau
tanggung jawab karena adanya kesempatan untuk
melakukan hal tersebut tanpa diketahui oleh pihak
lain (Miskhin, 2001). Misalnya saja, seseorang yang
memiliki premi asuransi dapat berbuat curang
untuk melakukan tindakan yang dapat mencairkan
polis asuransinya. Sedangkan adverse selection
adalah adanya bias dalam pemilihan untuk
mendapatkan pilihan yang tepat (Miskhin, 2001).
Masih terkait praktek asuransi, perusahaan
asuransi dapat saja salah memilih seseorang untuk
menjadi kliennya karena adanya informasi yang
disembunyikan oleh si calon klien. Seseorang yang
sebenranya sakit parah dan tidak memenuhi syarat
untuk mendapatkan asuransi kesehatan dapat
diterima menjadi klien karena informasi ini tidak
diperoleh oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan terkait dengan sistem
keuangan, adalah bahwa ketidaksamaan informasi
ini terjadi pada transaksi keuangan yang didukung
oleh sistem lembaga keuangan ataupun pasar
keuangan. Dengan demikian, adanya asimetri
informasi yang terjadi baik di lembaga keuangan
maupun pasar keuangan dapat membahayakan
sistem keuangan. Instabilitas sistem keuangan
dapat menimbulkan konsekuensi yang
membahayakan yakni besarnya biaya fiskal yang
harus dikeluarkan untuk menyelamatkan lembaga
keuangan yang bermasalah dan penurunan PDB
akibat krisis mata uang dan perbankan
(Batunanggar, 2003). Hal ini pernah terjadi yaitu
pada saat krisis moneter 1998. Krisis yang terjadi di
sektor moneter akhirnya merembet dengan cepat
ke sektor lain karena lemahnya sistem keuangan
Indonesia. Akibatnya, biaya untuk memperbaiki
kondisi keuangan tersebut menjadi lebih tinggi
dibanding negara-negara lain.
Stabilitas sistem keuangan penting untuk
meminimalisasi permasalahan diatas. Pertama,
sistem keuangan yang stabil akan menciptakan
kepercayaan dan lingkungan yang mendukung
bagi nasabah penyimpan dan investor untuk
menanamkan dananya pada lembaga keuangan,
termasuk menjamin kepentingan masyarakat
terutama nasabah kecil. Kedua, sistem keuangan
yang stabil akan mendorong intermediasi
keuangan yang efisien sehingga pada akhirnya
dapat mendorong invetasi dan pertumbuhan
ekonomi. Ketiga, kestabilan sistem keuangan akan
mendorong beroperasinya pasar dan
memperbaiki alokasi sumber daya dalam
perekonomian.
Stabilitas sistem keuangan bergantung
pada lima elemen yang saling terkait yakni: (i)
lingkungan makro-ekonomi yang stabil; (ii)
lembaga finansial yang dikelola dengan baik; (iii)
pasar keuangan yang efisien; (iv) kerangka
pengawasan prudensial yang sehat; dan (v) sistem
pembayaran yang aman dan handal (MacFarlane,
1999). Oleh karena itu, keempat kondisi ini
haruslah dicapai dalam rangka menjaga sistem
keuangan. Cara yang dapat dilakukan tidak lain
adalah meminimalisasi adanya ketidaksamaan informasi





Fia noviana <novianafia24@yahoo.com> 

Lampiran2 Agt (9 hari yang lalu)

Nama: Fia Noniana
Kelas : X IPS 3
Now, when you share any link to a news story, image or video in Yahoo Mail, you will see a rich link preview appear within the body of your email.

Echoes of Sinbad the sailor: Flickr photo of the day
Try pasting another link to a story or even a video…
P.S. Like what you see? Share this story
 

FUNGSI,TUGAS,DAN WEWENANG OJK
Di Susun oleh :
Nama              : Setya indah sari
Kelas              : X IPS 3
No. absen        : 34
Hari/Tgl                 : 03 AGUSTUS 2015
TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  5. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  6. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statute dan menetapkan penggunaan pengelola statuter
  6. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  7. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usahA dan izin orang perseorangan da efektifnya pernyataan pendaftaran;
    2. surat tanda terdaftar;
    3. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    4. pengesahan dan persetujuan atau penetapan pembubaran
    5. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan

OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.

devi nurkhasanati <devi_nurkhasanati@yahoo.co.id> 

2 Agt (9 hari yang lalu)

Nama :Devi Nur Khasanati No:14 Kelas :X IPS 3 Materi :PERAN PASAR DALAM PEREKONOMIAN Hari/tgl :2 Agustus 2015

Peran pasar dalam perekonomian

    Pasar sangat dibutuhkan dalam kegiatan ekonomi, yang meliputi produksi, konsumsi, dan distribusi. Artinya, pasar diharapkan memiliki peran bagi produsen, konsumen, distributor, masyarakat yang tidak berkecimpung secara langsung (pengamat), maupun pemerintah, sesuai dengan kepentingan masing–masing.

Peran pasar dalam kegiatan ekonomi dapat dirinci sebagai berikut :
    1. Bagi produsen atau penjual
        a. Sarana menyalurkan hasil produksi,
        b. Tempat mengenalkan produk baru dan melakukan promosi,
        c. Sarana untuk mengetahui barang yang dibutuhkan konsumen,
        d. Pembentuk harga (harga keseimbangan atau harga pasar),
        e. Sebagai bahan informasi penentu kebijakan produsen yang terkait dengan              jumlah produksi dan jumlah persediaan, serta mengatur kegiatan produksi.
    2. Bagi konsumen
        a. Sarana mendapatkan barang dan jasa sesuai dengan kebutuhan,
        b. Dengan adanya pasar, konsumen dapat membandingkan harga, kualitas             dari barang-barang yang ada di pasar,
        c. Sarana mengetahui trend barang- barang yang beredar di pasar.
    3. Bagi distributor
        a. Memperlancar arus barang dan jasa,
        b. Sebagai dasar menentukan sistem distribusi yang efisien.
    4. Bagi masyarakat
        a. Bagi pengamat, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data yang             dapat dipergunakan sebagai bahan dalam menganalisis situasi pasar,             seperti pergerakan harga sehari-hari maupun pada saat-saat tertentu             (menjelang hari raya atau saat hari besar lainnya),
        b. Bagi peneliti, pasar merupakan tempat untuk memperoleh data tentang             segala sesuatu, sesuai dengan obyek penelitian.
    5. Bagi pemerintah
        a. Penggerak roda perekonomian,
        b. Untuk melindungi konsumen maupun produsen, pasar dapat digunakan             sebagai dasar dalam menetapkan kebijakan harga, seperti Harga Eceran             Tertinggi (HET) dan harga dasar.
            HET merupakan kebijakan pemerintah yang ditujukan kepada produsen atau             penjual, dengan menetapkan harga tertinggi yang diperbolehkan dalam             menjual barang. Tujuannya ialah untuk melindungi konsumen. Sedangkan             harga dasar merupakan kebijakan pemerintah dengan cara menetapkan             harga terendah dalam membeli barang. Tujuannya tak lain untuk melindungi             produsen.
        c. Dasar mengatur peredaran barang
        d. Sarana mensejahterakan masyarakat.


 
 FUNGSI,TUGAS,DAN WEWENANG OJK
Di Susun oleh :
Nama              : Setya indah sari
Kelas              : X IPS 3
No. absen        : 34
Hari/Tgl                 : 03 AGUSTUS 2015
TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  5. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  6. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statute dan menetapkan penggunaan pengelola statuter
  6. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  7. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usahA dan izin orang perseorangan da efektifnya pernyataan pendaftaran;
    2. surat tanda terdaftar;
    3. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    4. pengesahan dan persetujuan atau penetapan pembubaran
    5. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


 

FUNGSI,TUGAS,DAN WEWENANG OJK
Di Susun oleh :
Nama              : Setya indah sari
Kelas              : X IPS 3
No. absen        : 34
Hari/Tgl                 : 03 AGUSTUS 2015
TUGAS DAN WEWENANG
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
  1. kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
  2. kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
  3. kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
  2. menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
  3. menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
  4. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
  5. menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
  6. menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
  7. menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
  1. menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
  2. mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
  3. melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
  4. memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
  5. melakukan penunjukan pengelola statute dan menetapkan penggunaan pengelola statuter
  6. menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
  7. memberikan dan/atau mencabut:
    1. izin usahA dan izin orang perseorangan da efektifnya pernyataan pendaftaran;
    2. surat tanda terdaftar;
    3. persetujuan melakukan kegiatan usaha;
    4. pengesahan dan persetujuan atau penetapan pembubaran
    5. penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan
OJK mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar