syaifu aminuddin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang
dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan
sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan
bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang
pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk
menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan
lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan
pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Daftar isi
1 Tujuan
2 Tugas dan
wewenang
3 Dewan komisioner
4 Pranala luar
Tujuan
Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar
keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
terselenggara
secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
mampu mewujudkan
sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
mampu melindungi
kepentingan konsumen dan masyarakat.
Tugas dan wewenang
OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:
kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan;
kegiatan jasa
keuangan di sektor pasar modal; dan
kegiatan jasa
keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga
jasa keuangan lainnya.
Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan
peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
menetapkan
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan
peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan
kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa
Keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan
peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa
Keuangan;
menetapkan
struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan
menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan
peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan
kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
mengawasi
pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
melakukan
pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain
terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa
keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa
keuangan;
memberikan
perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
melakukan
penunjukan pengelola statuter;
menetapkan
penggunaan pengelola statuter;
menetapkan sanksi
administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
memberikan
dan/atau mencabut:
izin usaha;
izin orang
perseorangan;
efektifnya
pernyataan pendaftaran;
surat tanda
terdaftar;
persetujuan
melakukan kegiatan usaha;
pengesahan;
persetujuan
atau penetapan pembubaran; dan
penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Dewan komisioner
Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat
kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota
yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:
seorang Ketua
merangkap anggota;
seorang Wakil
Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
seorang Kepala
Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga
Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
seorang Ketua
Dewan Audit merangkap anggota;
seorang anggota
yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
seorang anggota
Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank
Indonesia; dan
seorang anggota
Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I
Kementerian Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar