Selasa, 11 Agustus 2015

syaifu aminuddin

syaifu aminuddin

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Daftar isi

    1 Tujuan
    2 Tugas dan wewenang
    3 Dewan komisioner
    4 Pranala luar

Tujuan

Otoritas Jasa Keuangan dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

    terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel;
    mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; dan
    mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan wewenang

OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap:

    kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan;
    kegiatan jasa keuangan di sektor pasar modal; dan
    kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini;
    menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
    menetapkan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
    menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
    menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada Lembaga Jasa Keuangan;
    menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
    menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Untuk melaksanakan tugas pengawasan, OJK mempunyai wewenang:

    menetapkan kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
    mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
    melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan Konsumen, dan tindakan lain terhadap Lembaga Jasa Keuangan, pelaku, dan/atau penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
    memberikan perintah tertulis kepada Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak tertentu;
    melakukan penunjukan pengelola statuter;
    menetapkan penggunaan pengelola statuter;
    menetapkan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan; dan
    memberikan dan/atau mencabut:
        izin usaha;
        izin orang perseorangan;
        efektifnya pernyataan pendaftaran;
        surat tanda terdaftar;
        persetujuan melakukan kegiatan usaha;
        pengesahan;
        persetujuan atau penetapan pembubaran; dan
        penetapan lain, sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Dewan komisioner

Dewan Komisioner adalah pimpinan tertinggi OJK yang bersifat kolektif dan kolegial. Dewan Komisioner beranggotakan 9 (sembilan) orang anggota yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Susunan Dewan Komisioner terdiri atas:

    seorang Ketua merangkap anggota;
    seorang Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota;
    seorang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota;
    seorang Ketua Dewan Audit merangkap anggota;
    seorang anggota yang membidangi edukasi dan perlindungan Konsumen;
    seorang anggota Ex-officio dari Bank Indonesia yang merupakan anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
    seorang anggota Ex-officio dari Kementerian Keuangan yang merupakan pejabat setingkat eselon I Kementerian Keuangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar